Pasutri Polisi Blora Korupsi
Kronologi Pasutri Oknum Polisi Polres Blora Korupsi Rp3 M, Tilep Setoran PNBP untuk Investasi Bodong
Kronologi Pasutri Oknum Polisi Polres Blora Korupsi Rp3 Miliar, Setoran PNBP untuk Investasi Bodong
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
Ditambahkannya, kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun.
Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.
"Ketahuannya ketika tutup buku akhir tahun. Seharusnya total uang yang disetorkan itu di angka Rp17 miliar."
"Namun, uang yang disetorkan di angka Rp14 miliar. Jadi ada selisih Rp3 miliar," jelasnya.
Diungkapkannya, untuk saat ini keduanya dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Adapun berkas dugaan korupsi dua anggota Polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022).
Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.
Untuk barang bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil warna putih, Handpone dan beberapa dokumen.
Selain itu, buku rekening juga ikut disita.
Ditahan di Rutan
Pasangan suami istri (pasutri), yang sama-sama oknum anggota Polres Blora kompak melakukan korupsi, hingga merugikan keuangan negara Rp3 miliar.
Kini, keduanya di penjara ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.
Kedua oknum polisi pasangan suami istri tersebut adalah Bripka EFJ dan Briptu EM.
Kedua bintara polisi tersebut kompak menilep uang negara yang berasala dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021, senilai total Rp3 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/oknum-pasutri-polisi-polres-blora-korupsi.jpg)