Kriminal dan Hukum

Ingat Pengeroyokan Tewaskan Warga Muryolobo Jepara? Satu Buronan Ditangkap Polisi di Pati

Ingat Pengeroyokan Tewaskan Warga Muryolobo Jepara? Satu Buronan Ditangkap Polisi di Pati buronan kasus muryolobo ditangkap

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
CG (24) buronan kasus bentrokan pemuda antara Desa Muryolobo dan Ngetuk, ditangkap polisi. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis (28/7/2022). 

Saat itu dari arah selatan Pasar Gandu, korban yang mengendarai Vario berboncengan tiga orang dikejar oleh massa sekitar 25 orang.

Sesampai di depan warung makan Ibu Melati korban terjatuh dan terus berlari ke arah Pasar Gandu.

Persis di depan Pasar Gandu, korban dikeroyok dan dipukul dengan batu dan ditebas bagian lehernya.

Tak ayal, lantaran luka parah yang diderita, korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan akan mengejar pelaku sampai di mana pun.

"Tim saya sudah saya turunkan, saya akan menempatkan anggota saya setingkat pleton berada di Balai Desa Muryolobo," kata Warsono, saat menenangkan warga Muryolono bersama Danramil 05/Mayong, Petinggi Muryolobo, dan Ketua DPRD Jepara, di Balaidesa Muryolobo, Minggu (15/5/2022) malam.

Warsono berharap tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dapat menahan diri, agar aksi kekerasan tak meluas. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved