Kriminal dan Hukum

Ingat Pengeroyokan Tewaskan Warga Muryolobo Jepara? Satu Buronan Ditangkap Polisi di Pati

Ingat Pengeroyokan Tewaskan Warga Muryolobo Jepara? Satu Buronan Ditangkap Polisi di Pati buronan kasus muryolobo ditangkap

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
CG (24) buronan kasus bentrokan pemuda antara Desa Muryolobo dan Ngetuk, ditangkap polisi. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Masih ingat kasus pengeroyokan hingga tewaskan satu orang warga Muryolobo, Jepara?

Buronan kasus tawuran hingga berujung pengeroyokan terhadap warga Muryolobo, yang pada akhirnya korban tewas, ditangkap polisi.

Buronan kasus pengeroyokan warga Muryolobo, atas pria berinisial CG (24) itu ditangkap  personel Satreskrim Polres Jepara di Jalan Lingkar Pati, pada Jumat (22/7/2022) lalu.

Baca juga: Kronologi Warga Muryolobo Tewas Leher Ditebas Parang setelah Nonton Konser Dangdut di Kudus

Baca juga: Dua Pengeroyok Warga Muryolobo hingga Korban Tewas Ditangkap, Polisi: Pelaku Lainnya Terus Diburu

Baca juga: Buru Pelaku Pembunuh Warga Muryolobo, Polres Jepara Periksa Sejumlah Saksi

CG terlibat dalam bentrokan berdarah yang menewaskan satu orang dan membuat luka-luka dua orang.

Tiga korban itu merupakan warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari.

CG berperan merusak Vario 125 cc berkelir putih yang dikendarai korban.

"Setelah kejadian tersebut tersangka CG melarikan diri ke Jakarta," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022).

CG bekerja sebagai sopir truk trayek Jakarta-Kalimantan. Saat kejadian, aksi ia merusak sepeda motor itu terekam warga. Videonya pun viral di lini masa.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka.

Hingga kini, secara keseluruhan polisi telah menangkap tiga tersangka.

Mereka semua berasal dari Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Sementara, dua tersangka lagi berinisial AU dan PD hingga kini masih buron.

Terhadap CG, polisi menjerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dua tersangka ditangkap lebih dulu

Terpisah, sebelumnya polisi berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap FR (30) warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved