Kriminal dan Hukum

Ingat Pengeroyokan Tewaskan Warga Muryolobo Jepara? Satu Buronan Ditangkap Polisi di Pati

Ingat Pengeroyokan Tewaskan Warga Muryolobo Jepara? Satu Buronan Ditangkap Polisi di Pati buronan kasus muryolobo ditangkap

TribunMuria.com/Yunan Setiawan
CG (24) buronan kasus bentrokan pemuda antara Desa Muryolobo dan Ngetuk, ditangkap polisi. Ia terancam hukuman 7 tahun penjara. Tersangka kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban tewas dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolres Jepara, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Masih ingat kasus pengeroyokan hingga tewaskan satu orang warga Muryolobo, Jepara?

Buronan kasus tawuran hingga berujung pengeroyokan terhadap warga Muryolobo, yang pada akhirnya korban tewas, ditangkap polisi.

Buronan kasus pengeroyokan warga Muryolobo, atas pria berinisial CG (24) itu ditangkap  personel Satreskrim Polres Jepara di Jalan Lingkar Pati, pada Jumat (22/7/2022) lalu.

Baca juga: Kronologi Warga Muryolobo Tewas Leher Ditebas Parang setelah Nonton Konser Dangdut di Kudus

Baca juga: Dua Pengeroyok Warga Muryolobo hingga Korban Tewas Ditangkap, Polisi: Pelaku Lainnya Terus Diburu

Baca juga: Buru Pelaku Pembunuh Warga Muryolobo, Polres Jepara Periksa Sejumlah Saksi

CG terlibat dalam bentrokan berdarah yang menewaskan satu orang dan membuat luka-luka dua orang.

Tiga korban itu merupakan warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari.

CG berperan merusak Vario 125 cc berkelir putih yang dikendarai korban.

"Setelah kejadian tersebut tersangka CG melarikan diri ke Jakarta," kata Kapolres Jepara AKBP Warsono saat konferensi pers, Kamis (28/7/2022).

CG bekerja sebagai sopir truk trayek Jakarta-Kalimantan. Saat kejadian, aksi ia merusak sepeda motor itu terekam warga. Videonya pun viral di lini masa.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka.

Hingga kini, secara keseluruhan polisi telah menangkap tiga tersangka.

Mereka semua berasal dari Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Sementara, dua tersangka lagi berinisial AU dan PD hingga kini masih buron.

Terhadap CG, polisi menjerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dua tersangka ditangkap lebih dulu

Terpisah, sebelumnya polisi berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap FR (30) warga Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Dalam peristiwa ini, korban menderita sejumlah luka hingga akhirnya tewas.

Dua tersangka pengeroyokan yang ditangkap adalah IS (31) dan MS (20).

Keduanya ditangkap di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022) lalu.

Mereka berdua merupakan warga Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Kendati sudah menangkap dua tersangka, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat pengeroyokan terhadap FR.

"Sementara yang kita identifikasi masih empat orang. Tapi ini masih berkembang."

"Kami dari Satreskrim terus melakukan upaya penyelidikan siapa saja (yang terlibat) dan apa perannya," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Muh. Fachrur Rozi saat konferensi pers di Polres Jepara, Kamis (26/5/2022).

Dia mengungkapkan pertikaian antarpemuda Desa Muryolobo dan Ngetuk dipicu ketersinggungan dan provokasi.

Kendati terjadi perkelahian antarpemuda dari dua desa tersebut dengan membawa senjata tajam, Rozi mengungkapkan kejadian bukan bentrok antar desa.

"Jadi ini murni bukan tawuran, melainkan murni pengeroyokan," bantahnya.

Dia menjelaskan dua tersangka ini memiliki peran yang berbeda.

Tersangka MS merusak sepeda motor yang dikendarai korban yakni, Vario berkelir putih.

Sementara tersangka IS terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam untuk melukai korban FR.

Lebih jelas lagi, Kapolres Jepara AKBP Warsono menyampaikan kejadian ini bermula saat tiga korban terpicu oleh informasi yang salah.

Saat itu korban FR bersama dua rekannya SA (30) dan FD (27) dan warga Desa Muryolobo lainnya mengikuti acara halal bi halal dengan mengadakan dangdutan di Kudus pada Minggu (15/5/2022).

Setelah pulang dan tiba di Desa Muryolobo sekira pukul 16.45 WIB, ketiga korban mendapat informasi ada sejumlah pemuda Desa Ngetuk membawa senjata tajam berkumpul di daerah Desa Bendanpete.

Kemudian tiga korban mengecek ke Desa Bendanpete dengan membawa botol bir kosong untuk berjaga-jaga.

Sesampainya di sana, tiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri sejumlah pemuda Ngetuk yang membawa senjata tajam dan senapan angin.

"Di situ terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian. Saat itu korban SA mengeluarkan senjata tajam yang telah dipersiapkan melakukan penyerangan salah satunya (terhadap) tersangka IS yang juga menggunakan parang. Namun tidak ada yang kena."

"Pada kesempatan selanjutnya, korban terdesak dan akhirnya korban SA dan FD melarikan diri ke arah Muryolobo," bebernya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/5/2022).

SA terkena tembakan senapan angin di telapak tangan. Sementara FD terkena tembakan bagian betis kanan dan luka bacok pada punggung.

Di saat bersamaan tersangka IS mengejar korban FR ke arah Pasar Gandu, Desa Bendanpete.

Saat dikejar FR berbalik arah dan menyerang tersangka IS. Tersangka IS berhasil menendang dan kemudian membacok FR sebanyak dua kali, yakni di bagian dada dan leher.

FR tewas dengan luka bacok di leher di depan Pasar Gandu.

"Hasil visum mayat RSUD RA Kartini kematian korban disebabkan kerongkongan dan saluran pernapasan yang putus akibat sayatan benda tajam," kata Warsono, menambahkan.

Terhadap dua tersangka, polisi menyangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Korban tewas dibacok

Sebelumnya diberitakan, FR alias P (30), warga Desa Muryolobo RT 01/RW 06, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, tewas setelah dikeroyok dan lehernya ditebas parang oleh sekelompok pemuda.

Sebelumnya tewas, korban sempat terlibat perkelahian dengan sejumlah pemuda asal Desa Ngetuk di depan Pasar Gandu, Desa Bendanpete, Kecamatan Nalumsari, pada Minggu (15/5/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Saat kejadian, korban baru saja pulang dari menonton hiburan dangdut di Kudus.

Saat itu dari arah selatan Pasar Gandu, korban yang mengendarai Vario berboncengan tiga orang dikejar oleh massa sekitar 25 orang.

Sesampai di depan warung makan Ibu Melati korban terjatuh dan terus berlari ke arah Pasar Gandu.

Persis di depan Pasar Gandu, korban dikeroyok dan dipukul dengan batu dan ditebas bagian lehernya.

Tak ayal, lantaran luka parah yang diderita, korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan akan mengejar pelaku sampai di mana pun.

"Tim saya sudah saya turunkan, saya akan menempatkan anggota saya setingkat pleton berada di Balai Desa Muryolobo," kata Warsono, saat menenangkan warga Muryolono bersama Danramil 05/Mayong, Petinggi Muryolobo, dan Ketua DPRD Jepara, di Balaidesa Muryolobo, Minggu (15/5/2022) malam.

Warsono berharap tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dapat menahan diri, agar aksi kekerasan tak meluas. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved