Berita Semarang
Bea Cukai Semarang Musnahkan Dua Tronton Pakaian Bekas Impor Ilegal, Sucipto: Masuk dari Pontianak
Bea Cukai Semarang Musnahkan Dua Tronton Pakaian Bekas Impor Ilegal, Sucipto: Masuk dari Pontianak bea cukai semarang musnahkan awul-awul
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
Melalui pemeriksaan awal, juga ditemukan muatan berupa rongsok dan sejumlah karung berisikan pakaian bekas.
"Truk beserta muatan dan sopir yang berinisial EL dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Dalam kegiatan penindakan ini, petugas berhasil mengamankan barang hasil penindakan berupa 222 karung berisi pakaian bekas yang diduga berasal dari luar daerah pabean.
Rinciannya 112 karung pakaian bekas ditemukan pada truk Hino tipe kendaraan warna hijau dan 110 karung pakaian bekas ditemukan pada truk tronton Nissan.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas kasus ini.
Importasi pakaian bekas adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020.
"Kerugian negara atas pakaian bekas dari sisi material tidak bisa dinilai karena merupakan barang larangan."
"Sedangkan dari sisi immaterial pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagaian besar industri kecil dan menengah (IKM) dan produk tekstil serta konveksi," ujarnya.
Dari sisi kesehatan, lanjutnya, importasi pakaian bekas dikhawatirkan akan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya.
Selain itu, omportasi pakaian bekas juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia. (*)