Berita Semarang
Bea Cukai Semarang Musnahkan Dua Tronton Pakaian Bekas Impor Ilegal, Sucipto: Masuk dari Pontianak
Bea Cukai Semarang Musnahkan Dua Tronton Pakaian Bekas Impor Ilegal, Sucipto: Masuk dari Pontianak bea cukai semarang musnahkan awul-awul
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan sejumlah barang milik negara (BMN) hasil penyitaaan kejahatan kepabeanan dan cukai, di halaman kantor setempat, Rabu (27/7/2022).
Di antara barang yang dimusnahkan adalah 222 ball pakaian bekas atau setara dengan dua tronton pakaian bekas.
Secara simbolis pemusnahan dua tronton pakaian bekas ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar, di halaman kantor Bea Cukai Semarang, dengan dihadiri para pejabat terkait.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto mengatakan pengungkapan penyelundupan pakaian bekas merupakan hasil koordinasi yang baik dengan Bea Cukai Pontianak.
Pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Pontianak bahwa terdapat pengiriman sejumlah besar pakaian bekas ke Semarang.
"Bea Cukai Pontianak menginformasikan barang telah masuk di kapal dan kami diminta untuk melakukan penindakan. Kami melakukan penindakan di pelabuhan domestik Tanjung Emas Semarang," ujarnya, Rabu (27/7/2022).
Menurutnya, pakaian bekas tersebut dimasukkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk dimusnahkan.
Sebab pihaknya tidak dapat mempersangkakan pengirim.
"Yang mengirim sudah lokal dari Pontianak," tutur dia.
Sucipto menerangkan pelanggaran tersebut dapat dikenakan saat pelaku memasukkan pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia.
"Kalau sudah beredar bisa ditindak melalui peraturan Menteri Perdagangan. Pada kasus tersebut kami hanya menangkap sopir," ujarnya.
Saat ini pakaian bekas impor yang dikirim dari Pontianak tersebut secara simbolis telah dimusnahkan di kantor Bea Cukai Semarang.
Selain 222 ball pakaian bekas impor, Bea Cukai Semarang juga memusnahkan 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman keras.
Sebagai informasi pemusnahan BMN merupakan hasil 99 penindakan Bea Cukai Semarang yang dilakukan periode 2021 - semerter I 2022.
Perkiraan barang yang dimusnahkan mencapai Rp2.966.832.100 dan total kerugian negara mencapai Rp1.145.259.818.