Berita Semarang

Bea Cukai Semarang Musnahkan Dua Tronton Pakaian Bekas Impor Ilegal, Sucipto: Masuk dari Pontianak

Bea Cukai Semarang Musnahkan Dua Tronton Pakaian Bekas Impor Ilegal, Sucipto: Masuk dari Pontianak bea cukai semarang musnahkan awul-awul

TribunMuria.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Bea Cukai Semarang musnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil pengungkapan pelanggaran kepabeanan dan cukai, Rabu (27/7/2022). BMN yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 222 ball pakaian bekas impor atau setara dua tornton pakaian bekas impor, 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman keras . 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Semarang memusnahkan sejumlah barang milik negara (BMN) hasil penyitaaan kejahatan kepabeanan dan cukai, di halaman kantor setempat, Rabu (27/7/2022).

Di antara barang yang dimusnahkan adalah 222 ball pakaian bekas atau setara dengan dua tronton pakaian bekas.

Secara simbolis pemusnahan dua tronton pakaian bekas ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar, di halaman kantor Bea Cukai Semarang, dengan dihadiri para pejabat terkait.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto mengatakan pengungkapan penyelundupan pakaian bekas merupakan hasil koordinasi yang baik dengan Bea Cukai Pontianak.

Pihaknya mendapat informasi dari Bea Cukai Pontianak bahwa terdapat pengiriman sejumlah besar pakaian bekas ke Semarang.

"Bea Cukai Pontianak menginformasikan barang telah masuk di kapal dan kami diminta untuk melakukan penindakan. Kami melakukan penindakan di pelabuhan domestik Tanjung Emas Semarang," ujarnya, Rabu (27/7/2022).

Menurutnya, pakaian bekas tersebut dimasukkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk dimusnahkan.

Sebab pihaknya tidak dapat mempersangkakan pengirim.

"Yang mengirim sudah lokal dari Pontianak," tutur dia.

Sucipto menerangkan pelanggaran tersebut dapat dikenakan saat pelaku memasukkan pakaian bekas dari luar negeri ke Indonesia. 

"Kalau sudah beredar bisa ditindak melalui peraturan Menteri Perdagangan. Pada kasus tersebut kami hanya menangkap sopir," ujarnya.

Saat ini pakaian bekas impor yang dikirim dari Pontianak tersebut secara simbolis telah dimusnahkan di kantor Bea Cukai Semarang.

Selain 222 ball pakaian bekas impor, Bea Cukai Semarang juga memusnahkan 3.900 gram tembakau iris, dan 358,37 liter minuman keras.

Sebagai informasi pemusnahan BMN merupakan hasil 99 penindakan Bea Cukai Semarang yang dilakukan periode 2021 - semerter I 2022.

Perkiraan barang yang dimusnahkan mencapai Rp2.966.832.100 dan total kerugian negara mencapai Rp1.145.259.818. 

Dikirim gunakan kapal laut

Sebelumnya diberitakan, petugas gabungan Bea Cukai Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ballpress (karung besar) pakaian bekas import ilegal.

Ratusan karung pakaian bekas diselundupkan dan diangkut bersama barang pindahan dan rongsok menggunakan dua armada truk tronton.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Semarang, Sucipto menyatakan, penindakan dilakukan di dua tempat.

Yaitu di pintu Pos IV Pelabuhan Tanjung Emas dan depan Rusunawa Kaligawe, Semarang pada Senin (2/8/2021).

"Penindakan berawal dari diterimanya informasi intelijen dari Kantor Wilayah DJBC (Ditjen Bea Cukai) Kalimantan Barat."

"Bahwa akan terdapat pengiriman barang berupa pakaian bekas yang diduga berasal dari luar daerah pabean (luar negeri)," kata Sucipto, Rabu (4/8/2021).

Pakaian bekas dimuat menggunakan dua sarana pengangkut berupa truk tronton dari Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Mengetahui informasi tersebut, tim gabungan dari Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY bersama Bea Cukai Semarang melakukan patroli darat di sekitar wilayah Tanjung Emas.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mengidentifikasi satu sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai informasi saat berada di pintu Pos IV Pelabuhan Tanjung Emas.

"Tim gabungan langsung melakukan penghentian. Lalu, disaksikan sopir truk, melakukan pemeriksaan awal atas sarana pengangkut tersebut," jelasnya.

Melalui pemeriksaan awal, ditemukan muatan berupa barang rongsok dan sejumlah karung berisi pakaian bekas.

Selanjutnya, truk beserta muatan dan sopir berinisial P dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sopir pun ditanya lokasi keberadaan satu truk lain. Tim pun melanjutkan penyisiran sesuai informasi yang diperoleh.

Baru pada pukul 14.30 WIB, tim mengidentifikasi satu sarana pengangkut lain berupa truk dengan ciri-ciri sesuai informasi di depan Rusunawa Kaligawe, Jalan Sawah Besar Timur Semarang.

Melalui pemeriksaan awal, juga ditemukan muatan berupa rongsok dan sejumlah karung berisikan pakaian bekas.

"Truk beserta muatan dan sopir yang berinisial EL dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Dalam kegiatan penindakan ini, petugas berhasil mengamankan barang hasil penindakan berupa 222 karung berisi pakaian bekas yang diduga berasal dari luar daerah pabean.

Rinciannya 112 karung pakaian bekas ditemukan pada truk Hino tipe kendaraan warna hijau dan 110 karung pakaian bekas ditemukan pada truk tronton Nissan.

Pihaknya masih melakukan pemeriksaan atas kasus ini.

Importasi pakaian bekas adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020.

"Kerugian negara atas pakaian bekas dari sisi material tidak bisa dinilai karena merupakan barang larangan."

"Sedangkan dari sisi immaterial pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagaian besar industri kecil dan menengah (IKM) dan produk tekstil serta konveksi," ujarnya.

Dari sisi kesehatan, lanjutnya, importasi pakaian bekas dikhawatirkan akan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya.

Selain itu, omportasi pakaian bekas juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved