Pasutri Polisi Blora Korupsi
Kasus Dugaan Korupsi Pasutri Oknum Polres Blora segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang
Kasus Pasutri Oknum Polisi Korupsi Setoran PNBP Polres Blora Rp3 Miliar segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021 yang menjerat pasangan suami istri (Pasutri) Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani, bakal segera disidangkan.
Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp3 miliar tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, pada Senin (30/5/2022) esok.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Blora, Jatmiko.
Baca juga: Kronologi Pasutri Oknum Polisi Polres Blora Korupsi Rp3 M, Setoran PNBP untuk Investasi Bodong
Baca juga: BREAKING NEWS: Pasutri Oknum Anggota Polres Blora Kompak Korupsi Rp3 Miliar, Kini Ditahan Kejari
Baca juga: Diduga Korupsi, Mantan Kacab Bank Jateng Blora Disidangkan, Jaksa: Bersama 2 Terdakwa Lain
"Sidang perdana kasus tersebut akan dilakukan pada Senin, 30 Mei 2022 mendatang," ucap Jatmiko kepada tribunmuria.com, Sabtu (28/5/2022).
Sebelumnya, pihak Kejari telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang pada 19 Mei 2022 lalu.
"(Berkas) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak beberapa waktu lalu," ujar Jatmiko.
Setelah berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan, maka proses persidangan akan segera dilakukan.
Diketahui kedua tersangka saat ini berstatus tahanan titipan kejaksaan dan tengah berada di Rutan Blora.
"Nanti tergantung penahaan lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN Tipikor Semarang," terangnya.
"Jadi tergantung oleh majelis hakim PN Tipikor. Bisa tetap di Rutan Blora atau Rutan di Semarang," sambungnya.
Kedua oknum polisi tersebut mulai masuk ke rutan Blora sebagai titipan kejaksaan negeri Blora sejak 11 Mei 2022 lalu.
Uang negara untuk investasi bodong

Sebelumnya diberitakan, pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama bertugas di Polres Blora kompak melakukan tindak pidana korupsi, hingga merugikan keuangan negara Rp3 miliar.
Keduanya adalah Bripka EFJ dan Briptu EM. Pastutri oknum polisi ini telah melakukan aksi tindak pidana korupsi sejak tahun 2021.
Mereka menyelewengkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora sejak 2021 senilai Rp3 miliar untuk kepentingan pribadi.