Berita Blora
Diduga Korupsi, Mantan Kacab Bank Jateng Blora Disidangkan, Jaksa: Bersama 2 Terdakwa Lain
Diduga Korupsi, Mantan Kepala Cabang kacab Bank Jateng Blora Disidangkan, Jaksa: Bersama 2 Terdakwa Lain
Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BLORA – Tiga terdakwa kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) Cabang Blora dengan tiga terdakwa mulai disidangkan, kemarin.
Ketiganya adalah mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah (Jateng) Cabang Blora, Rudatin Pamungkas; Direktur PT Gading Mas Properti Blora, Ubaydillah Rouf; serta Teguh, seorang kontraktor.
Hal ini disampaikan oleh soerang jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Karyono.
"Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) dari Kejagung," ucapnya kepada tribunmuria.com, Kamis (10/3/2022).
Dikatakannya, agenda pada sidang pertama adalah pembacaan dakwaan dari JPU kepada ketiga terdakwa.
Dituturkan, dalam sidang perdana tersebut, ketiga terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Sehingga, pada sidang berikutnya diagendakan memasuki pemeriksaan pada pokok perkara.
“Info yang saya terima, terdakwa tidak ajukan esepsi. Acara berikutnya pemeriksaan saksi pada hari Senin depan dan Rabu,” terangnya.
Disampaikan lebih lanjut, terdakwa Ubaidillah Rouf dkk didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri resmi menahan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi Bank BPD Jateng Cabang Blora.
Mereka adalah Mantan Kepala BPD Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora, Rudatin Pamungkas, Direktur PT Gading Mas Properti Blora, Ubaydillah Rouf terta Teguh Kristiono, Direktur PT Lentera Emas Raya Blora.
Untuk Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf, ditahan atas dugaan kasus korupsi yang mengakibatkan penyaluran kredit macet pada BPD Jateng Cabang Blora. Kerugiannya negara sebesar Rp115,583 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu dokumen pengajuan kredit, dua sertifikat hak milik angunan kredit r/c, serta kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar.
Selain Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf, Bareskrim Polri juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit rekening koran, KPR, dan kredit proyek pada BPD Jateng cabang Blora.
Dia adalah Teguh Kristiono, Direktur PT Lentera Emas Raya Blora. (kim)