Pasutri Polisi Blora Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Pasutri Oknum Polres Blora segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang

Kasus Pasutri Oknum Polisi Korupsi Setoran PNBP Polres Blora Rp3 Miliar segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang

Penulis: Ahmad Mustakim | Editor: Yayan Isro Roziki
KOMPAS/DIDIE SW
Ilustrasi oknum polisi nakal. 

Diungkapkannya, untuk saat ini keduanya dikenakan Pasal 2 subsider pasal 3 jo 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.

Adapun berkas dugaan korupsi dua anggota Polisi Polres Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora, Rabu (11/5/2022).

Saat ini keduanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Blora.

Untuk barang bukti yang ikut dilimpahkan ada kendaraan bermotor berupa satu buah mobil warna putih, Handpone dan beberapa dokumen.

Selain itu, buku rekening juga ikut disita. (kim)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved