Penggusuran LI Pati

Bangunan Terakhir di Lorong Indah Pati Akhirnya Dirobohkan, Haryanto: Kami Tak Tebang Pilih

buktikan tak tebang pilih haryanto gusur LI Bangunan Terakhir di Lorong Indah Pati. eks kafe karaoke permata digusur dirobohkan bangunan wakaf

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Bangunan terakhir --eks Kafe Karaoke Permata-- di eks kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI), Margorejo, Pati, akhirnya dirobohkan, Jumat (18/2/2022). Bangunan tersebut sebelumnya diwakafkan oleh pemiliknya pada pondok pesantren asuhan Gus Nuril. Pembongkaran akhirnya tetap dilakukan karena Pemkab Pati membuktikan bahwa proses wakaf tidak sah. 

"Sehingga dalam hal ini sudah jelas kami tidak membongkar pondok pesantren, melainkan membongkar bangunan liar yang tidak berizin, tidak punya izin usaha, tidak punya NIB (Nomor Induk Berusaha)," kata Haryanyo, ihwal perobohan bangunan eks Kafe Karaoke Permata.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Bupati Pati Haryanto membuktikan ucapannya bahwa tidak ada tebang pilih dalam pembongkaran bangunan di kawasan eks lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI), Margorejo.

Bangunan terakhir yang berdiri di kawasan LI telah digempur alat berat, diratakan dengan tanah, Jumat (18/2/2022).

Bangunan tersebut ialah bekas Kafe Karaoke Permata milik Musyafak yang telah diwakafkan untuk pondok pesantren An-Nuriyah Soko Tunggal asuhan KH Nuril Arifin Husein alias Gus Nuril.

Baca juga: MUI Sebut Wakaf Bangunan Eks Karaoke Permata LI Pati untuk Pesantren Tak Sah, Ini Alasannya

Baca juga: Polemik Penggusuran Lorong Indah Pati, Bangunan Eks Karaoke Permata di Masih Berdiri Kokoh

Baca juga: Meski Diwakafkan, Eks Bangunan Karaoke Permata Lorong Indah Pati Tetap akan Dibongkar, Mengapa?

Baca juga: Ihwal Penutupan Lokalisasi LI, Wabup Saiful Arifin: Penting untuk Pulihkan Citra Positif Pati

Kini, semua bangunan di eks lokalisasi LI sudah rata dengan tanah, digusur habis.

Puluhan bangunan lain di LI telah digusur pada Kamis (3/2/2022) lalu. 

Penggusuran dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan di sana sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan. 

Di samping itu, Pemkab Pati melakukan pembongkaran juga karena pemilik bangunan di LI tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Namun, saat itu bangunan yang telah dipasangi penanda pondok pesantren tersebut belum dirobohkan karena saat itu pihak pengelola melakukan perlawanan. 

Kini pada akhirnya, bangunan tersebut tetap dirobohkan karena Bupati Pati Haryanto telah mengantongi sejumlah bukti bahwa perwakafan tanah dan bangunan tersebut tidak sah.

Perizinan operasional pondok pesantren juga tidak ada.

"Sehingga dalam hal ini sudah jelas kami tidak membongkar pondok pesantren, melainkan membongkar bangunan liar yang tidak berizin, tidak punya izin usaha, tidak punya NIB (Nomor Induk Berusaha)."

"Serta, menempati lahan pertanian berkelanjutan, dan dipakai untuk tempat prostitusi," ujar Haryanto ketika diwawancarai saat pembongkaran bangunan.

Sebelum melakukan pembongkaran, lanjut Haryanto, pihaknya juga telah melakukan perundingan terakhir dengan putra Gus Nuril, yakni Muhammad Mustofa Mahendra alias Gus Nova.

Ketika ditanya apakah seusai dibongkar pondok pesantren akan direlokasi atau dibangun di tempat lain, Haryanto mengatakan bahwa ia tidak tahu mengenai hal itu.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved