Penggusuran LI Pati

Meski Diwakafkan, Eks Bangunan Karaoke Permata Lorong Indah Pati Tetap akan Dibongkar, Mengapa?

Eks Bangunan Karaoke Permata Lorong Indah Pati Tetap akan Dibongkar, eks karaoke permata diwakafkan ke pesantren LI Lorok Indah

Istimewa
Bangunan bekas Kafe Karaoke Permata di kawasan lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI) Pati. Disebut-sebut, bangunan ini bernilai sekira Rp 5 miliar. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Pembongkaran kawasan prostitusi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI) oleh Pemerintah Kabupaten Pati tinggal menghitung hari.

Sebelumnya, pemerintah daerah masih memberikan waktu bagi pemilik bangunan di LI untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Namun, satu di antara pemilik bangunan di kawasan LI, Musyafak, pada Desember lalu justru mewakafkan bangunan Kafe Karaoke Permata miliknya untuk pondok pesantren.

Baca juga: Ihwal Penutupan Lokalisasi LI, Wabup Saiful Arifin: Penting untuk Pulihkan Citra Positif Pati

Baca juga: Dicari hingga Pati Tak Ketemu, Buronan Lapas Terbuka Kendal Tewas Ditembak Polisi di Lampung

Baca juga: Kudus Dilirik Investor Tiongkok, Bupati: Perizinan dan Keamanan di Sini Saya Jamin

Kafe tersebut berada di sebelah kompleks LI, namun termasuk bangunan yang menempati kawasan yang akan dikembalikan fungsinya sebagai lahan pertanian berkelanjutan oleh pemerintah daerah.

Bupati Pati Haryanto mengatakan, bangunan tersebut tetap akan dibongkar.

Sebab, perizinan bangunan tersebut tidak memadai.

“Kalau tanah diwakafkan, itu hak dia. Tapi wakaf itu kan ada aturannya, dipergunakan untuk apa, semuanya melalui proses,” kata Haryanto saat diwawancarai pada Sabtu (29/1/2022) lalu.

Haryanto menegaskan, pihaknya tidak mungkin melarang penggunaan bangunan sebagai pondok pesantren, asal semua persyaratan legalitas terpenuhi.

Namun, lokasi bekas Kafe Karaoke Permata itu tidak bisa diubah jadi pondok lantaran tidak sesuai peraturan terkait rencana tata ruang wilayah.

“Izin ini kan awal mulanya dilihat dari kesesuaian tata ruang."

"Boleh nggak itu penggunaannya? Sudah tentu tidak akan dapat izin, karena tidak bisa tanah pertanian dipakai pondok. Kan harus ada izin operasinal."

"Dan sebelum izin itu keluar, harus dipastikan dulu dulu kesesuaian tata ruangnya,” ujar dia.

Haryanto menambahkan, lagipula lokasi bangunan kafe tersebut termasuk dalam kawasan LI yang sejatinya merupakan lahan pertanian berkelanjutan.

Untuk diketahui, bangunan dimaksud diwakafkan untuk Pondok Pesantren Soko Tunggal Semarang asuhan KH Nuril Arifin Husein, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Nuril.

Terkait hal ini, Haryanto mengaku sudah berkomunikasi dengan putra Gus Nuril, yakni Gus Nova.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved