Berita Kendal

Dicari hingga Pati Tak Ketemu, Buronan Lapas Terbuka Kendal Tewas Ditembak Polisi di Lampung

Dicari hingga Pati Tak Ketemu, Buronan Lapas Terbuka Kendal Tewas Ditembak Polisi di Lampung saat merampok nasabah bank

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Suasana di depan pintu gerbang Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Minggu (30/1/2022). 

Dicari hingga ke Kabupaten Pati tak ketemu, narapidana Lapas Terbuka Kendal yang kabur, akhirnya tewas ditembak polisi di Lampung.

TRIBUNMURIA.COM, KENDAL - Afdian Saputra (34) narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri, dikabarkan tewas ditembak jajaran kepolisian Polda Lampung.

Kabar tersebut dibenarkan Kepala Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Rusdedy, saat dikonfirmasi, Minggu (30/1/2022).

Dia mengaku sudah mendapatkan kabar dari Polda Lampung tentang tewasnya salah satu warga binaannya yang menjadi DPO, karena kabur dari Lapas.

Menurut dia, Afdian melarikan diri saat menjalani masa hukuman di Lapas Terbuka Kendal pada, 14 November 2021 lalu.

Afdian kabur dari Lapas diperkirakan selepas waktu salat Subuh dengan cara melompat pagar pembatas.

Pihak Lapas Terbuka Kendal sudah berupaya menelusuri tempat-tempat yang dimungkinkan menjadi tujuan pelarian Afdian.

Misalnya, kediaman istrinya di Kabupaten Pati, beberapa kediaman teman-temannya di Kabupaten Demak dan Cepiring, Kendal.

"Setelah kejadian kaburnya, kami sudah lakukan penelusuran di tempat tinggal istrinya di Pati dan teman-temannya di Demak, juga Cepiring Kendal. Tetapi nihil," terangnya.

Pihaknya juga sudah melaporkan hal itu ke Polres Kendal untuk membantu pencarian sejak November lalu.

Diketahui, Afdian Saputra adalah warga kelahiran di Desa Cahaya Maju, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Dia merupakan narapidana kasus perampokan di Kabupaten Demak pada April 2020 dan menjadi tahanan di Lapas Kelas IA Kedungpane, Kota Semarang dengan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket di Karanganyar, Demak.

Pada, 23 Oktober 2021, Afdian dipindahkan ke Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal untuk menjalani sisa hukuman.

Namun, sebelum sisa masa hukumannya selesai, ia kabur pada 14 November 2021, kurang dari satu bulan setelah menjalani hukuman dan pembinaan di Lapas Terbuka Kendal.

Hingga akhirnya, Afdian dilaporkan tewas setelah dihadiahi timah panas oleh jajaran Polda Lampung seusai terlibat dalam tindak pidana kekerasan di sebuah BRI Link Way Bungur, Lampung Timur, pada Sabtu (29/1/2022) kemarin petang.

Dia sempat dilarikan ke rumah sakit di Ogan Komering Ilir (OKI) untuk mendapatkan perawatan, namun akhirnya meninggal pada, Minggu (30/1/2022) dini hari. (Sam)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved