Penggusuran LI Pati

Meski Diwakafkan, Eks Bangunan Karaoke Permata Lorong Indah Pati Tetap akan Dibongkar, Mengapa?

Eks Bangunan Karaoke Permata Lorong Indah Pati Tetap akan Dibongkar, eks karaoke permata diwakafkan ke pesantren LI Lorok Indah

Istimewa
Bangunan bekas Kafe Karaoke Permata di kawasan lokalisasi Lorok Indah alias Lorong Indah (LI) Pati. Disebut-sebut, bangunan ini bernilai sekira Rp 5 miliar. 

“Sudah komunikasi dengan putranya Gus Nuril. Sudah kami sampaikan."

"Beliau pun pada saat itu bilang saat menerima hibah atau wakaf hanya bentuk berita acara, secara fakta dan formalnya belum ada,” ujar dia.

Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati menerbitkan rilis bahwa proses wakaf juga terhalang karena tanah dan bangunan sudah dijadikan agunan perbankan oleh pemberi wakaf.

Terkait halini, pihak Prokompim meminta pendapat dari Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati, Kiai Yusuf Hasyim.

“Kalau informasi itu benar, maka kewenangan hak atas tanah tersebut terhalang oleh adanya tanggungan hutang perbankan."

"Jika pemilik tidak mampu membayar, maka benda tersebut jadi hak milik bank."

"Otomatis perwakafannya juga terhalang, karena tidak bisa dilakukan pengalihan hak,” ujar Kiai Yusuf sesuai rilis Prokompim Setda Pati.

Ia menambahkan, wakaf harus memenuhi persyaratan secara hukum syariat maupun hukum positif.

Di antaranya, harta benda yang diwakafkan harus merupakan milik pewakaf sepenuhnya.

Selain itu, benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

“Kalau masih jadi agunan, berarti tidak bisa dipindahkan kepemilikannya,” tutur Kiai Yusuf Hasyim.

Ia sendiri mendukung langkah Pemkab Pati yang akan membongkar bangunan-bangunan di kawasan LI.

“Bila ada yang mempertanyakan mengapa bangunan tidak dikembangkan jadi Ponpes saja, itu kan baik bagi pendidikan? Maka jawaban kami tidak setuju dengan asumsi tersebut,” tutur Kiai Yusuf.

Menurut dia, jika ada suatu hal yang mengandung manfaat dan mudharat, terlebih manfaatnya belum pasti dan mudharatnya jelas dan nyata, maka yang dikedepankan adalah menghilangkan mudharatnya dulu.

“Apalagi di sana jelas-jelas dulu ada praktik prostitusi. Belum lagi bertentangan dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” tandas dia.

TribunMuria.com sudah mencoba menghubungi Musyafak selaku pemberi wakaf bangunan via WhatsApp.

Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum merespons. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved