Berita Jateng

Kebijakan Pemerintah JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Jateng

Pemerintah Terapkan Kebijakan JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Jateng

Penulis: M Zaenal Arifin | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Pribadi
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, mengambil kebijakan bahwa Jaminan Hari Tua hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Kebijakan yang diamanahkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ini menuai pro-kontra.

Banyak pihak mengkritik terbitnya Permenaker ini, terutama dari kalangan buruh.

Baca juga: Aturan Baru JHT Bisa Diambil pada Usia 56 Tahun, KSPI: Kejam, Menaker Jilat Ludah Putusan Jokowi

Baca juga: Minyak Goreng Jadi Barang Langka di Blora, Warga Mengeluh: Apa Semua Makanan Harus Direbus?

Baca juga: 60.000 Buruh di Kudus akan Dapat Perlindungan JKP dari BP Jamsostek, Ini Persyaratannya

Sebab, dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan, terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.

Keresahan tentang JHT juga terjadi di daerah, termasuk dari jajaran pejabat daerah.

Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko menegaskan, kebijakan tersebut diakuinya menjadi persoalan yang menimbulkan keresahan para pekerja di daerah.

Apalagi selama ini, JHT akan jadi tumpuan para pekerja sebagai modal usaha ketika terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Apalagi belum semua pekerja dicover seluruh program jaminan sosial ini. Selain itu, banyak pengusaha yang menunggak iuran dan peserta belum tentu bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

"Tentu ini harus dipertimbangkan dan dihitung kembali dalam situasi ini," katanya, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, di tingkat daerah, saat ini banyak pekerja yang terkena dampak PHK.

Dengan kemampuan keuangan perusahaan yang tak maksimal, mengakibatkan tenaga kerja tidak langsung dapat pesangon.

"Situasi ini, kemudian membuat pekerja yang terkena PHk mengandalkan tabungan JHT sebagai solusi darurat," katanya.

Anggota DPR RI, Prasetyo Hadi mendorong pemerintah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

"Karena terdapat pasal merugikan pekerja, yaitu pencairan JHT baru di usia 56 tahun."

"Banyak pekerja yang setelah terkena PHK atau berhenti bekerja memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup."

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved