60.000 Buruh di Kudus akan Dapat Perlindungan JKP dari BP Jamsostek, Ini Persyaratannya

60.000 Buruh di Kudus akan Dapat Perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Kata BP Jamsostek

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Buruh rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, sedang melakukan pengepakan rokok, belum lama ini. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Sedikitnya 60.000 buruh/pekerja di Kabupaten Kudus akan mendapat perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berlaku mulai 1 Februari 2022.

JKP itu merupakan perlindungan tambahan yang diberikan BP Jamsostek kepada pekerja tanpa iuran tambahan.

Kepala BP Jamsostek Kudus, Multanti menyampaikan, sedikitnya 60 ribu pekerja berpotensi mendapat program JKP.

"Potensi itu dilihat dari jumlah tenaga kerja pada perusahaan skala menengah sampai besar yang wajib ikut seluruh program Jamsostek," katanya, Kamis (3/2/2022).

Persyaratan untuk mendapatkan program JKP, para peserta harus ikut serta seluruh program BP Jamsostek yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Peserta itu juga harus ikut serta pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ‎bukan termasuk PBI (penerima bantuan iuran-red)," jelas dia.

Dia menjelaskan, peserta yang sudah mengikuti program BP Jamsostek tetapi masih masuk peserta PBI tidak bisa mendapatkan program JKP‎.

Multanti meminta agar tenaga kerja yang masih terdaftar dalam peserta JKN PBI dapat mengalih‎kannya pada kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Mereka harus mengalihkannya dulu kepesertaannya, memang banyak yang tidak bersedia karena khawatir kehilangan bantuan," jelas dia.

‎Saat ini, pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada perusahaan bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus.

‎"Program JKP ini disubsidi pemerintah, jadi peserta tidak perlu membayar iuran," ucapnya.

Menurut Multanti, manfaat yang diterima peserta JKP ‎akan mendapatkan bantuan 45 persen dari gaji yang dilaporkan ke BP Jamsostek.

‎Bantuan tersebut diberikan untuk membantu pekerja mencukupi kebutuhan hidupnya selama enam bulan setelah tidak bekerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Selama enam bulan, mereka akan mendapatkan bantuan 45 persen dari gaji. Sembari menunggu pekerjaan baru," ujarnya.

Bantuan itu juga, kata dia, juga terikat pada minimal kepesertaan yang harus dilampaui peserta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved