60.000 Buruh di Kudus akan Dapat Perlindungan JKP dari BP Jamsostek, Ini Persyaratannya
60.000 Buruh di Kudus akan Dapat Perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Kata BP Jamsostek
Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Buruh rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, sedang melakukan pengepakan rokok, belum lama ini.
Seperti pada program JP, yang bisa diterima untuk peserta minimal kepesertaan program selama 15 tahun.
"Minimal lama kepesertaannya satu tahun," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Agustian Fardianto menyampaikan, bakal bekerjasama agar pekerja yang masih masuk kategori PBI dapat dialihkan sebagai PPU.
"Nanti kami akan bekerjasama dengan perusahaan agar peserta PBI dapat dialihkan sebagai peserta penerima upah," ujar dia.
Diketahui, banyak pekerja dari buruh rokok yang masih terdaftar JKN-nya pada kategori PBI.
Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan rokok agar bisa mengalihkan kepesertaan tersebut. (raf)
Tags
Jaminan Kehilangan Pekerjaan
JKP
perlindungan jkp buruh
BP Jamsostek
Kudus
Raka F Pujangga
TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda