60.000 Buruh di Kudus akan Dapat Perlindungan JKP dari BP Jamsostek, Ini Persyaratannya

60.000 Buruh di Kudus akan Dapat Perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Kata BP Jamsostek

Penulis: Raka F Pujangga | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Raka F Pujangga
Buruh rokok di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, sedang melakukan pengepakan rokok, belum lama ini. 

Seperti pada program JP, yang bisa diterima untuk peserta minimal kepesertaan program selama 15 tahun.

"‎Minimal lama kepesertaannya satu tahun," jelasnya.

‎Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kudus, Agustian Fardianto menyampaikan, bakal bekerjasama agar pekerja yang masih masuk kategori PBI dapat dialihkan sebagai PPU.

"Nanti kami akan bekerjasama dengan perusahaan agar peserta PBI dapat ‎dialihkan sebagai peserta penerima upah," ujar dia.

Diketahui, banyak pekerja dari buruh rokok yang masih terdaftar JKN-nya pada kategori PBI.

Sehingga pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan rokok agar bisa mengalihkan kepesertaan tersebut. (raf)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved