Berita Jateng
Kebijakan Pemerintah JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Jateng
Pemerintah Terapkan Kebijakan JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Jateng
Penulis: M Zaenal Arifin | Editor: Yayan Isro Roziki
Ida menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT telah mempertimbangkan perlindungan sosial lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang baru akan diluncurkan Februari ini.
Ia mengatakan, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri akan mendapat jaminan lewat JKP. Jaminan yang dimaksud adalah santunan uang selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Latar belakang munculnya JHT adalah usaha kita semua untuk menyiapkan pekerja kita di hari tua saat tidak bekerja masih bisa melanjutkan hidupnya dengan baik," kata Ida.
Ia juga mengklaim Permenaker telah melalui proses panjang pembahasan dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), forum kerja sama tripartit nasional, dan rapat KL dalam rangka koordinasi dan harmonisasi.
Ida menyebut lahirnya Permenaker Nomor 2/2022 didasari oleh perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
Kemudian, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Kalau dilihat dari hierarki perundang-undangan, maka Permenaker ini harusnya sebagai dilihat satu kesatuan dengan semua perundang-undangan yang mengatur JHT, mulai dari UU juga Peraturan Pemerintah," pungkasnya.(*)