Berita Jateng

Kebijakan Pemerintah JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Jateng

Pemerintah Terapkan Kebijakan JHT Cair pada Usia 56 Tahun, Begini Tanggapan Wakil Ketua DPRD Jateng

Penulis: M Zaenal Arifin | Editor: Yayan Isro Roziki
Dok Pribadi
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko. 

"Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun," kata anggota Fraksi Gerindra DPR RI ini, Selasa (15/2/2022).

Menurutnya, pentingnya manfaat JHT segera cair untuk bertahan hidup, karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah VI, meliputi Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Wonosobo, Purworejo, Temanggung, dirinya mengajak pemerintah bergotongroyong untuk fokus pemulihan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Bukan mengeluarkan kebijakan yang dapat memberatkan di masa pandemi.

"Misalnya, membuat kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini."

"Seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM lokal yang berada di daerah-daerah>

"Bila ini diterapkan, tentunya akan sangat membantu para pekerja baik buruh atau karyawan kantoran yang terkena PHK," kata kader Partai Gerindra ini.

Ditambahkan, dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap.

"Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, terkait alasan program Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan menginjak usia 56 tahun karena sejalan dengan tujuan JHT.

Yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.

Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua.

"Sejak awal program JHT ini dipersiapkan untuk jangka panjang, karena jangka pendek sudah ada."

"Untuk pekerja mengalami situasi, seperti kecelakaan, cacat permanen, meninggal dunia, ter-PHK, atau pindah ke luar negeri, semua sudah memiliki hak jaminan sosial dengan ketentuan khusus."

"Apabila manfaat JHT kapan pun bisa dilakukan klaim 100 persen, maka tentu tujuan JHT tak akan tercapai," jelasnya lewat rilis pada Senin (14/2/2022).

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved