Berita Nasional

Aturan Baru JHT Bisa Diambil pada Usia 56 Tahun, KSPI: Kejam, Menaker Jilat Ludah Putusan Jokowi

Aturan Baru, JHT Baru Bisa Diambil pada Usia 56 Tahun, KSPI: Kejam, Menaker Jilat Ludah Keputusan Jokowi

Istimewa/net
Ilustrasi buruh mengurus pencairan uang jaminan hari tua (JHT) pada kantor BPJS Ketenagakerjaan. Aturan baru pencairan JHT dinilai menindas buruh, sebab JHT baru bisa dicairkan pada saat buruh berusia 56 tahun. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Aturan baru pengambilan jaminan hari tua (JHT) dinilai sangat kejam dan menyengsarakan buruh.

Pada aturan baru, sesuai keputusan Menteri Tenaga Kerja (Menakere), JHT baru bisa diambil ketika buruh berusia 56 tahun.

Aturan baru ini dinilai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai kebijakan yang kejam, serta Menaker menjilat ludah atas putusan Presiden Jokowi.

Diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di-PHK pada usia 56 tahun.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambilĀ  setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal dalam siaran persnya, Jumat (11/2)..

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp2000," lanjutnya.

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi.

Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Said Iqbal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved