Berita Jepara
Ini Komposisi Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Jepara: 2 Liter Ethanol Dicampur Air 1 Galon
Ini Komposisi Miras Oplosan Tewaskan 9 Orang di Jepara: 2 Liter Ethanol Dicampur Segalon Air. 6 bulan buka bisnis miras oplosan
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
Tersangka kasus miras oplosan maut yang menewaskan sembilan orang di Jepara, Wiwik, mengungkap komposisi miras oplosan hasil karyanya. Miras oplosan yang disebutnya sebagai 'ginseng' itu terdiri dari ethanol dan air mineral, dengan komposisi yang telah ditetapkan.
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Polisi menetapkan Prawirajaharjo alias Wiwik (38) pemilik warung Angkringan 2 Jiwo sekaligus penjual minuman keras (miras) oplosan di Dukuh Ploso, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka kasus miras oplosan maut.
Miras oplosan racikan Wiwik telah merenggut 9 orang korban jiwa.
Kejadian nahas itu bermula pada Sabtu (29/1/2022) sekira pukul 13.00 WIB, saat puluhan orang menggelar pesta miras oplosan di warung angkringan milik Wiwik.
Pesta miras oplosan berlangsung hingga MInggu (30/1/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Miras Oplosan Maut Jepara: Kulakan di Olshop hingga Panik Buang Barang Bukti
Baca juga: Update Pesta Miras Oplosan Maut: Jumlah Peserta Lebih dari 10 Orang, 8 Orang Masih Dirawat di RS
Baca juga: Tersangka Miras Oplosan Maut di Jepara, Sempat Karang Cerita Bohong hingga Buang Barang Bukti
Baca juga: BREAKING NEWS: Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Jadi Tersangka, Langsung Ditahan Polisi
"Ada sekitar 30 orang di warung," kata tersangka Wiwik, saat pers rilis kasus miras oplosan maut di Mapolres Jepara, Senin (7/1/2022).
Dituturkan, puluhan orang itu meminum miras oplosan yang dicampur dengan minuman bersoda dan suplemen berenergi.
Tak lama berselang, seusai pesta miras, satu per satu peserta pesta bertumbangan, hingga akhirnya 9 orang di antaranya meninggal secara beruntun dalam waktu tak berjauhan.
Kepada polisi, Wiwik mengaku belajar mengoplos miras dari pria bernama Ali, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Selesai belajar dari orang tersebut, Wiwik menjalankan bisnisnya menjual miras oplosan selama 6 bulan terakhir.
Menurut Wiwik, racikan miras oplosan di tempatnya terdiri dari 2 liter ethanol ditambah 1 galon air mineral, kemudian diaduk dan dikemas dalam botol 1,5 liter.
"Iya segitu," kata tersangka Wiwik saat ditanya racikan miras oplosan yang ia jual.
Setelah miras oplosannya laris tersangka Wiwik mengembangkan bisnisnya yakni menjual aneka makanan dan camilan.
Misalnya oseng balungan sapi, swike kodok, dideh (darah) sapi dan sejenisnya.
Bisnis makanan ini sudah berjalan sejak pertengahan Januari 2022 atau sudah berjalan selama 2 minggu.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M. Fachrur Rozi, tersangka dijerat Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun Kesehatan.
"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," terangnya. (*)