TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Para tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jawa Tengah memiliki banyak dalih untuk tetap menjalankan bisnisnya meski tanpa izin.
Tersangka TPPO asal Magelang, Yunita Yuli atau Cincin mengatakan, mampu memberangkatkan pekerja migran sebanyak 50 sampai 100 orang dalam dua tahun.
Diakuinya, ia tak memiliki perusahaan tetapi memiliki jaringan untuk menyalurkan tenaga kerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura.
"Zaman dulu tiap orang berangkat dapat uang Rp 600 ribu per orang, sekarang Rp 5 juta per orang," katanya di kantor Polda Jateng, Rabu (21/6/2023).
Ia lihai di bisnis penyaluran tenaga kerja migran lantaran pernah ada kerjasama dengan penyalur tenaga kerja di perusahaan Jakarta.
Ia pun memiliki jaringan dengan perusahaan di Singapura.
"Sempat berhenti tahun 2005 karena agensi sana meninggal dunia. Saya memulai lagi di tahun-tahun berikutnya, memang belum ada izin tapi lewat jaringan sudah ada," bebernya.
Baca juga: Kisah Pilu Para Korban TPPO, Jual Tanah untuk Bisa Berangkat ke Luar Negeri Tapi Malah Zonk
Baca juga: Bisnis Menggiurkan Tindak Pidana Perdagangan Orang, W Dapat Fee Rp 30 Juta Tiap 1 Korban
Menurutnya, selama ini didatangi oleh para perempuan yang ingin bekerja di Singapura sebagai asisten rumah tangga.
Niatnya hanya membantu perempuan itu supaya bisa sukses.
"Semua perempuan yang sudah saya berangkatkan sukses-sukses. Saya hanya ingin bantu," katanya.
Tersangka lainnya, pria berinisial SD (57) menyebut, menyalurkan tenaga kerja ke Malaysia mulanya tak sengaja.
Pekerjaannya sebagai penjual buah dari Batam ke Malaysia lewat kapal-kapal menghubungkannya dengan beberapa pihak.
"Saya sering bolak-balik Johor-Batam. Makaknya bisa menyalurkan ke sana," ucapnya.
Pengakuannya, sudah dua kali memberangkatkan orang ke Malaysia. Korban yang diberangkatkan sebanyak lima orang dari Temanggung dan Magelang.
"Sebelumnya saya pernah jadi kades di Magelang. Sempat kabur lari ke Bali. Takut ditangkap," ucapnya.