Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, mengatakan, dari 46 tersangka meliputi 16 tersangka dari PT atau perusahaan, 30 tersangka lainnya merupakan perseorangan.
Tersangka perseorangan ini berperan sebagai broker atau makelar hingga jasa pengantar ke luar negeri.
"Total korban sebanyak 1.337 orang. Korban sudah diberangkatkan 1.036 orang kurun waktu tahun 2020-2023. Korban belum berangkat 300 orang," terangnya.
Para tersangka baik perorangan maupun perusahaan sama-sama memiliki modus mengajak korban dengan cara diiming-imingi gaji tinggi bekerja di luar negeri.
Mereka merekrut dan memberangkatkan korban ke luar negeri tanpa dilengkapi perlengkapan izin perusahaan.
"Para tersangka kasus TPPO merupakan sindikat atau jaringan. Mereka tidak bisa kerja sendiri," paparnya.
Ia menambahkan, dalam sebulan ini fokus melakukan penegakan hukum terkait kasus TPPO.
Setelah satu bulan akan dilakukan evaluasi.
Penanganan selanjutnya berupa langkah preventif akan ada kerjasama dengaj BP2MI, pemerintah daerah, untuk melakukan edukasi ke masyarakat dan perusahaan yang tidak memiliki izin.
"Langkah berjenjang, untuk saat ini kita fokus melakukan penindakan hukum," imbuhnya. (Iwn)