Polisi Bunuh Anak Kandung
Sidang Etik Brigadir AK Intel Polda Jateng Bunuh Bayi Kandung, Ibu Korban Menangis Histeris: Setan!
Wajah dingin Brigadir Ade Kurniawan tak hiraukan teriakan dan tangis histeris ibu bayi yang dibunuhnya. Brigadir AK jalani sidang etik di Polda Jateng
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggelar sidang etik terhadap Brigadir Ade Kurniawan (AK), anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng, Kamis (10/4/2025).
Brigadir AK tega membunuh anak kandungnya yang masih bayi berusia dua bulan berinisial AN. Korban merupakan anak hasil hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan di Semarang.
Saat sidang etik terhadap Brigadri AK digelar, ibu korban Dinna atau DJP (24), menangis histeris di ruangan sidang Propam Polda Jateng, Kota Semarang.
Baca juga: Kisah Intel Polda Jateng Brigadir AK: Kencan Ngaku Pegawai BUMN, Bunuh Anak Hasil Hubungan Gelap
Baca juga: Brigadir AK Polisi Raja Tega? Polda Jateng Pastikan Kondisi Jiwa Ayah Cekik Bayi hingga Tewas Sehat
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Polda Jateng Cekik Anak Kandung hingga Tewas Hasil Hubungan di Luar Nikah
Dinna menangis histeris bersama ibunya ketika melihat pelaku pembunuhan anaknya memasuki ruangan sidang.
Ruangan itu terbagi menjadi dua. Ruangan utama merupakan ruangan persidangan. Ruangan satunya adalah ruang tunggu.
Di ruang tunggu itulah, Dinna bertemu dengan Ade.
Dinna sempat melontarkan beberapa kalimat yang ditunjukkan kepada Brigadir AK.
"Hey pembunuh, setan!" teriak Dinna di ruangan sidang.
Melihat Dinna dan ibunya menangis histeris, petugas Propam berusaha menenangkan.
Namun, kedua perempuan ini terus meluapkan kekecewaannya kepada Brigadir AK.
"Kami tidak punya hati nurani," sambung Dinna.
Sementara nenek korban juga ikut meluapkan kemarahannya.
"Dasar kamu biadab memalukan institusi Polri," teriak nenek korban.
"Allaahu Akbar," ujarnya semakin lirih menenangkan diri sembari terus menangis.
Brigadir AK yang mendapatkan hujaman kata-kata dari mantan kekasih dan ibunya itu tampak tenang.
Dia bahkan tidak memandang dua orang tersebut yang berjarak sekira 5 meter di sisi kanannya.
Brigadir AK dengan wajah dinginnya tak menghiraukan kata-kata itu.
Dia acuh saja lalu memasuki ruangan sidang.
Selepas Brigadir AK memasuki ruangan sidang, majelis hakim Komisi Kode Etik Polri lantas memulai jalannya sidang.
Keluarga korban ingin Brigadir AK dipecat dari Polri

Brigadir AK memasuki ruangan sidang dengan memakai rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus.
Ade memasuki ruangan dikawal ketat oleh dua personel provos.
Sidang etik tersebut dihadiri pula oleh keluarga korban yakni ibu korban DJP dan nenek korban didampingi kuasa hukumnya.
Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, sidang etik ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban.
"Kami ingin Brigadir AK harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik berat," paparnya.
Terkait pelanggaran berat itu, dia menyebut telah menyiapkan beberapa bukti berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Kami siap memberikan kesaksian berdasarkan realita dan kejadian sebenarnya," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang baru bisa dilakukan hari ini karena dua hari sebelumnya telah melakukan persiapan.
"Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA) Rabu kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan," katanya.
Dia mengungkapkan, terkait hasil sidang akan disampaikan selepas dilakukan persidangan.
"Nanti kami sampaikan selepas sidang selesai," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, oknum polisi yang bertugas di Polda Jateng, diduga mencekik anaknya sendiri yang baru berusia dua bulan hingga korban tewas.
Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
Bayi tersebut dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku.
Tragis, pelaku pembunuhan tersebut diduga adalah suami DJP sekaligus ayah kandung dari bayi tersebut.
Peristiwa miris ini terjadi di Kota Semarang.
Kejadian tragis ini dilaporkan oleh ibu korban, DJP (24), kepada Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025. (iwn)
Menunggu Ujung Karier Brigadir AK Pembunuh Anak Kandung, akan Dipecat? Sidang Etik Segera Digelar |
![]() |
---|
Miris Dua Oknum Polisi Polda Jateng Bunuh Anak, Yayasan Setara: Perlu Pemeriksaan Psikologis Rutin |
![]() |
---|
Penyidikan Kasus Polisi Cekik Anak Kandung di Semarang, Mengapa Brigadir AK Belum Tersangka? |
![]() |
---|
Kisah Intel Polda Jateng Brigadir AK: Kencan Ngaku Pegawai BUMN, Bunuh Anak Hasil Hubungan 'Gelap' |
![]() |
---|
Brigadir AK Polisi Raja Tega? Polda Jateng Pastikan Kondisi Jiwa Ayah Cekik Bayi hingga Tewas Sehat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.