Polisi Bunuh Anak Kandung

Sidang Etik Brigadir AK Intel Polda Jateng Bunuh Bayi Kandung, Ibu Korban Menangis Histeris: Setan!

Wajah dingin Brigadir Ade Kurniawan tak hiraukan teriakan dan tangis histeris ibu bayi yang dibunuhnya. Brigadir AK jalani sidang etik di Polda Jateng

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
MENANGIS HISTERIS - Dinna atau DJP (kiri) ibu korban dari bayi yang dibunuh oleh Brigadir AK menangis histeris bersama ibunya atau nenek korban di ruang tunggu sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025). 

Dia bahkan tidak memandang dua orang tersebut yang berjarak sekira 5 meter di sisi kanannya.

Brigadir AK dengan wajah dinginnya tak menghiraukan kata-kata itu.

Dia acuh saja lalu memasuki ruangan sidang.

Selepas Brigadir AK memasuki ruangan sidang, majelis hakim Komisi Kode Etik Polri lantas memulai jalannya sidang.

Keluarga korban ingin Brigadir AK dipecat dari Polri

WAJAH DINGIN PEMBUNUH - Brigadir Ade Kurniawan (AK), oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng
WAJAH DINGIN PEMBUNUH - Brigadir Ade Kurniawan (AK), oknum anggota Ditintelkam Polda Jateng yang diduga tega membunuh anak kandungnya yang masih bayi, memasuki ruang sidang etik di Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (10/4/2025).

Brigadir AK memasuki ruangan sidang dengan memakai rompi hijau dan helm putih bertuliskan Patsus.

Ade memasuki ruangan dikawal ketat oleh dua personel provos.

Sidang etik tersebut dihadiri pula oleh keluarga korban yakni ibu korban DJP dan nenek korban didampingi kuasa hukumnya.

Pengacara keluarga korban, M Amal Lutfiansyah mengatakan, sidang etik ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi keluarga korban.

"Kami ingin Brigadir AK harus diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena pelanggaran kode etik berat," paparnya.

Terkait pelanggaran berat itu, dia menyebut telah menyiapkan beberapa bukti berdasarkan fakta-fakta yang ada.

"Kami siap memberikan kesaksian berdasarkan realita dan kejadian sebenarnya," ujarnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sidang baru bisa dilakukan hari ini karena dua hari sebelumnya telah melakukan persiapan.

"Selasa (8/4/2025) kemarin masih kerja dari rumah (WFA) Rabu kemarin baru masuk dinas dan hari ini bisa melangsungkan persidangan," katanya.

Dia mengungkapkan, terkait hasil sidang akan disampaikan selepas dilakukan persidangan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved