Berita Nasional

Vonis 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Bos Rental: 2 Seumur Hidup, Satu 4 tahun Penjara, Semua Dipecat

Tiga prajurit TNI AL dijatuhui hukuman berbeda atas kasus pembunuhan bos rental mobil. 2 dihukum penjara seumur hidup, satu lainnya 4 tahun.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
OKNUM TNI AL - Tiga oknum prajurit TNI AL: Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, telah dijatuhui hukuman dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). Dua orang dihukum seumur hidup, satu lainnya 4 tahun penjara, namun ketiganya dipecat dari dinas militer. 

Meski demikian, Majelis Hakim menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga korban bos rental mobil.  

Majelis hakim menilai, finansial ketiga terdakwa tak cukup untuk membayar permohonan ganti rugi yang diajukan keluarga korban yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

Apalagi, tiga terdakwa telah divonis pidana penjara dan dipecat dari keanggotaan TNI. 

"Dengan demikian, majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka," ungkap Arif.

Selain itu, TNI AL juga sudah memberikan uang santunan kepada keluarga korban.

Besarannya, Rp100 juta untuk keluarga Ilyas Abdurrahman, dan Rp35 juta untuk Ramli Abu Bakar (60), teman Ilyas yang menjadi korban luka dalam kasus ini.

"Maka, majelis hakim menilai satuan para terdakwa dapat dikatakan sebagai pihak ketiga," ucap Arif.

Selain itu, Arif berpandangan, tidak tepat jika restitusi hanya dibebankan kepada ketiga terdakwa TNI AL.

Sebab, ada sejumlah pelaku lain dalam kasus ini yang merupakan warga sipil.

"Majelis hakim berpendapat adalah adil terhadap restitusi atas korban saudara Ramli sama-sama dibebankan secara tanggung renteng sebagaimana terhadap korban meninggal dunia atas nama almarhum saudara Ilyas Abdurrahman," tutur Arif.

Majelis hakim juga berpendapat, ada beberapa komponen yang seharusnya tidak termasuk dalam restitusi.

"Tidak termasuk dalam besarnya nilai restitusi yakni pengeluaran pembayaran seluruh angsuran bulanan mobil rental, tidak termasuk ganti rugi yang berkaitan dengan kehilangan kekayaan," kata Arif.

Ketiga prajurit TNI AL pikir-pikir 

Atas vonis majelis hakim, tiga terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan.  

"Kami akan mengambil alternatif yang ketiga, kami mohon waktu, berikan waktu tujuh hari untuk berpikir," kata penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved