Berita Nasional

Vonis 3 Oknum TNI Kasus Pembunuhan Bos Rental: 2 Seumur Hidup, Satu 4 tahun Penjara, Semua Dipecat

Tiga prajurit TNI AL dijatuhui hukuman berbeda atas kasus pembunuhan bos rental mobil. 2 dihukum penjara seumur hidup, satu lainnya 4 tahun.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
OKNUM TNI AL - Tiga oknum prajurit TNI AL: Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, telah dijatuhui hukuman dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2025). Dua orang dihukum seumur hidup, satu lainnya 4 tahun penjara, namun ketiganya dipecat dari dinas militer. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tiga anggota TNI AL terlibat dalam pembunuhan terhadap bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak, pada 2 Januari 2025 lalu.

Pengadilan Militer telah menjatuhkan vonis dan hukuman terhadap tiga anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) yang terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil dan kasus penadahan barang curian, Selasa (25/3/2025).

Ketiga anggota TNI AL yang menjadi terdakwa adalah Kepala Kelasi (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan. 

Baca juga: Oknum TNI Beking Judi Tembak Mati 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka, Diadili di Peradilan Umum?

Baca juga: BREAKING NEWS: Aksi Tolak UU TNI di Malang Ricuh, Massa Lempar Molotov dan Bakar Gedung DPRD

Baca juga: Gerebek Judi, Kapolsek & 2 Polisi Tewas Ditembak Diduga Oknum Tentara saat Revisi UU TNI Disorot

Ketiganya menjadi terdakwa atas kasus penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman (48) di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menjatuhkan hukuman berat kepada ketiga prajurit TNI AL tersebut, 

Ganjaran hukuman ketiganya sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Oditur Militer. 

Dipenjara dan dipecat

Oleh Majelis Hakim, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, keduanya dipecat dari dinas militer. 

"Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer," ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis dalam sidang, Selasa (25/3/2025).

Hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil Ilyas Abdurrahman.

Sementara, satu terdakwa lainnya yang juga anggota TNI AL, Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara.

Rafsin dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan. Sama seperti Bambang dan Akbar, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.

"Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer," tegas Arif.

Restitusi ditolak

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved