Berita Semarang
Terbukti Palsukan Akta Autentik di Semarang, Notaris Demak Yustiana Servanda Dihukum 6 Bulan Penjara
Notaris yang berkantor di Demak, Yustiana Servanda, dinilai terbukti melakukan pemalsuan akta otentik di Semarang. Ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara
“Kami akan mengambil sikap setelah melaporkan ke pimpinan apakah menerima atau banding,” ucapnya usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Evarisan menegaskan akan mengajukan banding.
Menurutnya, putusan majelis hakim tidak menunjukkan keadilan bagi terdakwa.
“Kami banding. Ini sangat tidak adil. Putusan ini preseden buruk, tidak hanya notaris tapi penegak hukum di Indonesia,” kritiknya.
Sebagai informasi, terdakwa Yustiana Servanda awalnya dilaporkan oleh Michael Setiawan atas dugaan pemalsuan akta RUPS luar biasa PT Mutiara Arteri Property.
Yustiana didakwa memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut.
Keterangan lokasi rapat juga tidak ditulis sebagaimana faktanya.
PT Mutiara Arteri Property merupakan pengembang ratusan unit rumag di Perumahan Mutiara Arteri Regency yang dibangun di atas lahan bekas gusuran di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). (*)
Pegadaian Kanwil XI Semarang Gelar Khitan Massal, 200 Anak Dikhitan Gratis dengan Metode Modern |
![]() |
---|
Ontosoroh Modern dalam Monolog ‘Paramita’ Teater HAE Semarang, Peringati Seabad Pramoedya |
![]() |
---|
Rekomendasi 5 Barbershop Terbaik di Semarang, Apa Saja? Simak Daftarnya |
![]() |
---|
Ihwal TNI Masuk Kampus, Wakil Rektor UIN Walisongo Semarang: Seperti Zaman Orde Baru |
![]() |
---|
HUT ke-124 Pegadaian 'Meng-Emas-kan Indonesia', Edy: Terus Jadi Solusi Keuangan Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.