Berita Semarang

Terbukti Palsukan Akta Autentik di Semarang, Notaris Demak Yustiana Servanda Dihukum 6 Bulan Penjara

Notaris yang berkantor di Demak, Yustiana Servanda, dinilai terbukti melakukan pemalsuan akta otentik di Semarang. Ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara

|
Istimewa
NOTARIS PALSUKAN OTENTIK - Notaris yang berkantor di Demak, Yustiana Servanda, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (26/3/2025), karena dinilai terbukti memalsukan akta otentik. 

“Kami akan mengambil sikap setelah melaporkan ke pimpinan apakah menerima atau banding,” ucapnya usai persidangan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Evarisan menegaskan akan mengajukan banding.

Menurutnya, putusan majelis hakim tidak menunjukkan keadilan bagi terdakwa.

“Kami banding. Ini sangat tidak adil. Putusan ini preseden buruk, tidak hanya notaris tapi penegak hukum di Indonesia,” kritiknya.

Sebagai informasi, terdakwa Yustiana Servanda awalnya dilaporkan oleh Michael Setiawan atas dugaan pemalsuan akta RUPS luar biasa PT Mutiara Arteri Property.

Yustiana didakwa memalsukan keadaan rapat dengan mencatut nama Michael Setiawan yang sebenarnya tak mengikuti rapat tersebut.

Keterangan lokasi rapat juga tidak ditulis sebagaimana faktanya.

PT Mutiara Arteri Property merupakan pengembang ratusan unit rumag di Perumahan Mutiara Arteri Regency yang dibangun di atas lahan bekas gusuran di dekat Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT). (*)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved