Berita Semarang

Terbukti Palsukan Akta Autentik di Semarang, Notaris Demak Yustiana Servanda Dihukum 6 Bulan Penjara

Notaris yang berkantor di Demak, Yustiana Servanda, dinilai terbukti melakukan pemalsuan akta otentik di Semarang. Ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara

|
Istimewa
NOTARIS PALSUKAN OTENTIK - Notaris yang berkantor di Demak, Yustiana Servanda, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (26/3/2025), karena dinilai terbukti memalsukan akta otentik. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG – Notaris yang berkantor di Demak, Yustiana Servanda, dinilai terbukti melakukan pemalsuan akta autentik di Semarang.

Mahelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, menyatakan notaris Yustiana Servanda terbukti bersalah memalsukan akta otentik rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property.

Karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Yustiana Servanda.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa,” ucap ketua majelis hakim Novrida Diansari saat membaca amar putusan, Rabu (26/3/2025).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yustiana terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik sebagaimana dakwana kedua Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebenarnya pembuatan akta tersebut bukan keinginan terdakwa.

Namun, selaku notaris, terdakwa tidak berhati-hati sehingga membuat isi akta tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Terdakwa tidak menerapkan sikap kehati-hatian dalam menuangkan keinginan para pihak atas isi akta,” ujarnya.

Meskipun begitu, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Menurutnya, ada inkonsistensi antara pertimbangan dan tuntutan hukuman jaksa.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dihukum 3 tahun.

Dalam putusan ini, Hakim memutuskan menghukum 6 bulan karena beberapa pertimbangan.

Pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa memberikan citra buruk bagi profesi notaris.

Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan kerugian nyata tidak dibuktikan dalam perkara ini.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) M Agus mengatakan masih pikir-pikir.

Halaman
12
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved