Polisi Bunuh Anak Kandung

Kronologi Oknum Polisi Polda Jateng Cekik Anak Kandung hingga Tewas Hasil Hubungan di Luar Nikah

Kronologi Brigadir Ade Kurniawan (AK) bunuh anak kandung yang masih bayi usia dua bulan dengan cara dicekik. Korban anak hasil hubungan di luar nikah.

|
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNNEWS.com
ILUSTRASI OKNUM POLISI - Kronologi Brigadir Ade Kurniawan (AK) tega bunuh anak kandung yang masih bayi usia dua bulan dengan cara dicekik. Korban merupakan anak pelaku hasil hubungan di luar nikah. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kronologi kekejaman oknum polisi Brigadir Ade Kurniawan (AK) anggota Ditintelkam Polda Jateng, tega bunuh anak kandung hasil hubungan di luar nikah resmi.

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan oleh ayah kandung yang merupakan oknum polisi.

Polda Jateng menyatakan, antara ibu korban berinisial DJP (24) dengan pelaku pembunuhan dengan cara mencekik bayi berusia dua bulan, secara resmi belum terikat pernikahan.

Baca juga: Kejamnya Oknum Polisi Polda Jateng, Diduga Cekik Bayi Berusia 2 Bulan Anaknya Sendiri hingga Tewas

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi di Semarang Ancam Tembak Warga saat Ketahuan Peras Sepasang Remaja

Baca juga: Mengenang 40 Hari Meninggalnya Gamma, Cita-citanya Jadi TNI Pupus di Ujung Pistol Oknum Polisi

Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP. 

Hasil hubungan di luar nikah tersebut, lahirlah bayi berinisial AN, yang kemudian tewas dicekik saat masih berusia 2 bulan.

Kini, Brigadir AK tersandung kasus laporan dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya tersebut.

"Kalau perempuan ini (DJP) adalah teman dekat, belum istri sah."

"Namun, korban (AN) benar anak kandung dari Brigadir AK, hubungan mereka di luar resmi dari dinas kepolisian," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribunmuria.com, Selasa (11/3/2025).

Kendati begitu, Artanto masih enggan mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap bayi berinisial AN yang berusia 2 bulan tersebut.

Kata dia, hingga kini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus ini, termasuk otif Brigadir AK tega membunuh anak kandungnya hasil hubungan di luar nikah tersebut. 

"Soal motif masih didalami," katanya.

Kronologi Brigadir AK cekik bayi hingga tewas

Terkait kematian korban, Artanto mengungkapkan kejadian itu bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025, lalu.

DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil lalu melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

Ketika itu, Brigadir AK juga di dalam mobil, tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

"Korban akhirnya langsung dibawa ke rumah sakit, ditangani dokter, besoknya (Senin 3 Maret ) meninggal dunia," beber Artanto.

Melanggar kode etik dan lakukan tindak kriminal

Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.

Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan tempat khusus (patsus) Polda Jateng selama 30 hari. 

"Iya dipatsus selama 30 hari mulai hari ini (Selasa 11 Maret)," terangnya.

Sebaliknya, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa polisi yakni pelapor atau ibu kandung korban berinisial DJP.

Polda Jawa Tengah juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis 6 Maret 2025.

Korban dimakamkan di Purbalingga kampung halaman dari Brigadir AK.

Artanto menyebut, hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran.

Dia memastikan kasus ini baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.

"Kami telah profesional menangani kasus ini," ujarnya.

IPW: pelaku perlu tes kejiwaan

Terpisah, Ketua  Indonesia Police Watch (IPW)  Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Brigadir AK perlu dilakukan tes kejiwaan menyusul perbuatannya melakukan tindakan dugaan tersebut terhadap anak kandungnya.

"Menurut saya agak sulit seorang ayah melihat anaknya kemudian membunuh kalau tidak ada satu kondisi kejiwaan yang sangat berat," katanya saat dihubungi Tribun.

Dia juga meminta kepada Polda Jateng untuk lebih mengutamakan proses hukum pidananya daripada kasus etiknya.

"Penyidik harus mengungkap motif polisi ini melakukan tindakan tersebut, apakah ada unsur kelalalian atau memang berniat melakukan tindakan pembunuhan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menerima laporan seorang ibu berinisial DJP (24) yang menyatakan anaknya dibunuh oleh ayah kandungnya.

Terlapor berinisial Brigadir AK, anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng.

"Iya betul ada laporan itu," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kabid Humas Polda Jateng Kombes pol Artanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025).

Informasi yang dihimpun, Brigadir AK membunuh bayinya yang masih berusia 2 bulan dengan cara dicekik.

Peristiwa ini terjadi di Kota Semarang. Ibu korban melaporkannya ke ke Polda Jateng pada Rabu,  5 Maret 2025. (iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved