Polisi Bunuh Anak Kandung

Kejamnya Oknum Polisi Polda Jateng, Diduga Cekik Bayi Berusia 2 Bulan Anaknya Sendiri hingga Tewas

Brigadir AK, oknum polisi Ditintelkam Polda Jateng diduga mencekik bayi berusia dua bulan hingga tewas. Mirisnya, korban merupakan anak kandungnya.

|
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI MAYAT BAYI - Brigadir AK, oknum polisi Ditintelkam Polda Jateng diduga mencekik bayi berusia dua bulan hingga tewas. Mirisnya, korban merupakan anak kandungnya. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Oknum polisi yang bertugas di Polda Jateng, diduga mencekik anaknya sendiri yang baru berusia dua bulan hingga korban tewas.

Seorang ibu berinisial DJP (24) melaporkan kasus dugaan pembunuhan terhadap anaknya berusia dua bulan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Bayi tersebut dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku.

Tragis, pelaku pembunuhan tersebut diduga adalah suami DJP sekaligus ayah kandung dari bayi tersebut.

Peristiwa miris ini terjadi di Kota Semarang.

Kejadian tragis ini dilaporkan oleh ibu korban, DJP (24), kepada Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025.

Lalu, siapakah sosok oknum polisi yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya itu?

Dalam laporannya, DJP menyatakan oknum polisi tersebut adalah Brigadir AK.

Terduga pelaku merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Jateng

Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Brigadir AK diduga tega mencekik bayi malang tersebut hingga tewas di Kota Semarang. 

"Iya, betul ada laporan itu," ungkap Kombes Artanto, Senin (10/3/2025), saat dikonfirmasi.

Brigadir AK, yang sejatinya bertugas mengayomi masyarakat, terlebih keluarganya sendiri, kini menghadapi proses hukum setelah perbuatannya terungkap. 

Oleh karenanya, kasus ini tentu mengejutkan banyak pihak, mengingat pelaku yang merupakan seorang aparat penegak hukum diduga melakukan tindakan kekerasan pada keluarganya sendiri.

Pihak Polda Jateng, melalui Propam, sudah mulai memproses kasus ini secara internal.

“Anggota tersebut sedang diproses di Propam Polda Jateng. Soal pidana nanti akan diproses juga,” jelas Artanto menambahkan.

Saat ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap motif dan kronologi kejadian yang menewaskan bayi tersebut. (iwn)

 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved