Polisi Semarang Peras Remaja Pacaran

'2 Polisi Tukang Peras di Semarang Harusnya Dipecat', IPW Nilai Vonis Hukuman Demosi Tidak Tepat

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, 2 polisi tukang peras di Semarang harusnya dipecat. Hukuman demosi yang dijatuhkan Polda Jateng tidak tepat.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
DIHUKUM DEMOSI: Dua polisi tukang peras dikawal Propam saat keluar dari ruang sidang etik lantai 2 Bid Propam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Dalam sidang, dua polisi tukang peras tersebut dijatuhi hukuman demosi. 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Indonesia Police Watch (IPW) menilai vonis demosi yang diberikan pada Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan dua remaja Semarang sangat tidak tepat.

IPW menyebut, seharusnya dua polisi ini layak diberikan sanski pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat. 

Alasannya, dua polisi ini telah bertindak selayaknya preman bukan polisi. Untuk itu, IPW  mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menganulir keputusan demosi tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jateng Gelar Sidang Etik terhadap 2 Polisi Tukang Peras di Semarang

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jateng Gelar Sidang Etik terhadap 2 Polisi Tukang Peras di Semarang

Baca juga: Kronologi 2 Oknum Polisi di Semarang Ancam Tembak Warga saat Ketahuan Peras Sepasang Remaja

"Mereka layak di PTDH, bukan melihat besar kecilnya jumlah uang (pemerasan) melainkan perilaku mereka bukan menunjukan citra polri jadi lebih baik tidak ada di lembaga kepolisian," jelas  Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Tribun, Senin (17/2/2025).

Dia mendesak keputusan demosi tersebut dapat dikoreksi oleh Kapolri Jenderal Listyo melalui mekanisme peninjauan kembali sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 adalah peraturan tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Kapolri harus ambil tindakan dengan melakukan peninjauan kembali atas putusan tersebut," ungkapnya.

Menurut Teguh, ketika vonis tersebut tidak ditinjau ulang maka dampaknya bisa semakin merusak citra polri.

Terlebih saat ini polisi sedang menjadi sorotan masyarakat. "Lebih baik tegas melakukan PTDH terhadap dua polisi itu untuk menyelamatkan institusi dan menumbuhkan kepercayaan publik," terangnya.

Selain citra polri, lanjut Teguh, pihaknya khawatir bakal mempengaruhi vonis pidana pemerasan di pengadilan. 

Dua polisi masih akan mengikuti sidang pidana pemerasan yang sedang berproses di Polrestabes Semarang.

"Tentu putusan demosi berpengaruh di pidana umum karena pengadilan akan melihat Polri saja tidak tegas menghukum anggotanya," ungkapnya.

Dianggap Jujur

Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan dua remaja Semarang telah divonis demosi atau penurunan jabatan lebih rendah.

Aiptu Kusno divonis demosi selama 8 tahun dan Aipda Roy Legowo divonis demosi selama 7 tahun.

Sanski itu diterima oleh dua polisi tersebut selepas menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama hampir 6 jam, di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, dua polisi ini disanksi kategori sedang karena selama proses etik bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa menutup-nutupi.

"Orangtua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," katanya seusai sidang etik.

Meskipun telah memvonis dua polisi tersangka pemerasan ini, Polda Jawa Tengah masih enggan mengungkapkan alasan mereka melakukan pemerasan.

Polda hanya mengungkapkan, dua polisi tersangka pemerasan ini bertugas di jabatan kurang strategis.

Aiptu Kusno setiap harinya betugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga. 

Begitupun Aipda Roy Legowo yang bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.

Keduanya juga mengaku melakukan pemerasan hanya satu kali. "Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," beber Artanto.

Dalam sidang etik tersebut, hakim meminta keterangan empat orang anggota Polri dan dua korban yang dibacakan di dalam sidang.

Dua korban ini tak hadir secara langsung karena masih di bawah umur.

Namun,  mereka telah disumpah sehingga hanya berita acara pemeriksaannya saja yang dibacakan.

"Putusan sudah dibacakan hakim tinggal vonis nanti biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang menentukan mau dipindah ke mana," papar Artanto. 

Sebelum dilakukan demosi, dua polisi ini harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. 

Kemudian harus menjalani pemeriksaan pembinaan mental selama 30 hari.

"Sidang pidana pemerasan masih terus berjalan jadi tidak berpengaruh (status polisinya) karena kita menganut peradilan umum," terang Artanto.

Dari  kasus dua polisi ini, Artanto meminta kepada anggota polisi lainnya untuk menghindari perbuatan tercela seperti pemerasan. "Sebagai anggota Polri kita harus melindungi mengayomi dan melayani masyarakat," terangnya.

Aiptu Kusno Lebih Berat

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah memvonis Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) dengan vonis demosi.

Mereka terkena demosi atau diturunkan jabatannya akibat memeras dua remaja Semarang MRW berusia 18 tahun warga Kecamatan Ngaliyan dan MMX 17 tahun warga Semarang Utara pada Jumat 31 Januari 2025.

"Ya dua polisi ini kena demosi," ujar Kepala BidangHubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto seusai sidang di Mapolda Jateng, Senin (17/2/2025).

Ketua sidang kode etik AKBP Edhie Sulistyo memutuskan Aiptu Kusno divonis demosi 8 tahun sedangkan  Aipda Roy Legowo divonis 7 tahun.

Menurut Artanto, sanski Kusno lebih berat karena pernah kena saksi disiplin, dia pernah melantarkan keluarganya tapi kasusnya sudah selesai beberapa tahun silam.

Sebaliknya, Roy Legowo lebih ringan setahun karena sebelumnya tak pernah terlibat kasus etik.

"Mereka berdua menerima vonis itu, tidak ajukan banding," ujar Artanto.

Artanto mengungkapkan alasan dua polisi ini tidak divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena selama mengikuti sidang telah kooperatif.

Selain itu, kedua korban juga telah memaafkan ulah dua polisi ini. "Bila dua korban tidak memaafkan hukumannya tentu akan lebih berat," bebernya.

Selain demosi, dua polisi pemeras ini akan menjalani penempatan khusus selama 30 hari.

Sanski lainnya harus menjalani pembinaan mental selama 1 bulan di biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Jateng.

Kemudian harus meminta maaf kepada korban di depan sidang KKEP. Permintaan maaf direkam video lalu dikirimkan ke keluarga korban.

"Kalau pembinaan mental agar mencerahkan kembali dua polisi ini, bikin mentalnya normal kembali dan mau menjadi polisi yang sebaik-baiknya," ungkap Artanto.

Terkait kasus pidana Pemerasan yang dilakukan oleh dua polisi ini, Artanto menjelaskan kasusnya tetap berjalan di Polrestabes Semarang.

"Dua polisi ini akan tetap menjalani sidang tindak pidana tersebut," paparnya. (iwn)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved