Polisi Semarang Peras Remaja Pacaran

'2 Polisi Tukang Peras di Semarang Harusnya Dipecat', IPW Nilai Vonis Hukuman Demosi Tidak Tepat

Indonesia Police Watch (IPW) menilai, 2 polisi tukang peras di Semarang harusnya dipecat. Hukuman demosi yang dijatuhkan Polda Jateng tidak tepat.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Iwan Arifianto
DIHUKUM DEMOSI: Dua polisi tukang peras dikawal Propam saat keluar dari ruang sidang etik lantai 2 Bid Propam Polda Jateng, Kota Semarang, Senin (17/2/2025). Dalam sidang, dua polisi tukang peras tersebut dijatuhi hukuman demosi. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyebut, dua polisi ini disanksi kategori sedang karena selama proses etik bersikap jujur dengan menyampaikan semua kejadian kepada hakim tanpa menutup-nutupi.

"Orangtua korban juga memaafkan perilaku terduga pelanggar," katanya seusai sidang etik.

Meskipun telah memvonis dua polisi tersangka pemerasan ini, Polda Jawa Tengah masih enggan mengungkapkan alasan mereka melakukan pemerasan.

Polda hanya mengungkapkan, dua polisi tersangka pemerasan ini bertugas di jabatan kurang strategis.

Aiptu Kusno setiap harinya betugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sebagai Bintara jaga. 

Begitupun Aipda Roy Legowo yang bertugas sebagai Bintara jaga di Mapolsek Tembalang.

Keduanya juga mengaku melakukan pemerasan hanya satu kali. "Iya ngakunya hanya satu kali. Dan tidak ada laporan kasus pemerasan lainnya," beber Artanto.

Dalam sidang etik tersebut, hakim meminta keterangan empat orang anggota Polri dan dua korban yang dibacakan di dalam sidang.

Dua korban ini tak hadir secara langsung karena masih di bawah umur.

Namun,  mereka telah disumpah sehingga hanya berita acara pemeriksaannya saja yang dibacakan.

"Putusan sudah dibacakan hakim tinggal vonis nanti biro Sumber Daya Manusia (SDM) yang menentukan mau dipindah ke mana," papar Artanto. 

Sebelum dilakukan demosi, dua polisi ini harus menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. 

Kemudian harus menjalani pemeriksaan pembinaan mental selama 30 hari.

"Sidang pidana pemerasan masih terus berjalan jadi tidak berpengaruh (status polisinya) karena kita menganut peradilan umum," terang Artanto.

Dari  kasus dua polisi ini, Artanto meminta kepada anggota polisi lainnya untuk menghindari perbuatan tercela seperti pemerasan. "Sebagai anggota Polri kita harus melindungi mengayomi dan melayani masyarakat," terangnya.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved