Berita Jepara

ASN Jepara Dilarang Keras Gunakan Elpiji 3 Kg Subsidi, Kabag Perekonomian Setda: SE Segera Terbit

ASN di lingkungan Pemkab Jepara dilarang menggunakan gas elpiji (LPG) kemasan 3 kg bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari. SE larangan segera terbit

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Tito Isna Utama
GAS ELPIJI - Petugas sedang merapikan stok gas elpiji 3 Kgi di agen LPG PT Sendang Harto Mandiri, Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara, Senin (10/2/2025). 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dilarang keras menggunakan gas elpiji (LPG) 3 Kg.

Pemerintah Kabupaten Jepara segera mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi.

Pengeluaran SE tersebut sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) yang telah melarang ASN menggunakan gas subsidi. 

Baca juga: Sartinah Bingung Harus Beli Gas Elpiji ke Mana? Ihwal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg

Baca juga: Warga Bisa Lapor Bila Temukan Harga Elpiji 3 Kg di atas HET Rp20.000, Atet: Biar Ditindak

Mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng, seluruh ASN, baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun di kabupaten dan kota, diminta untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram dalam kebutuhan sehari-hari. 

Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025. 

Aturan ini diberlakukan karena ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin. 

Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Darma, mengatakan SE dari Pemprov Jateng telah diterima oleh Pemkab Jepara

Rencananya, Pemkab Jepara akan menyiapkan surat edaran untuk setiap instansi di lingkungan Pemkab Jepara.

"Surat masih dalam proses di pimpinan. Kami berencana membuat surat edaran larangan ini untuk instansi-instansi di Pemkab Jepara."

"Semoga minggu depan sudah bisa ditandatangani pimpinan," kata Ferry kepada Tribunmuria.com, Senin (10/2/2025). 

Menurutnya, surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemkab nantinya akan disesuaikan dengan surat edaran dari Pemprov Jateng.

Bersifat himbauan bagi ASN untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.

"Surat Edaran dari provinsi bersifat imbauan bagi ASN, dan tidak ada sanksi," tutupnya. (ito)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved