Berita Jepara
ASN Jepara Dilarang Keras Gunakan Elpiji 3 Kg Subsidi, Kabag Perekonomian Setda: SE Segera Terbit
ASN di lingkungan Pemkab Jepara dilarang menggunakan gas elpiji (LPG) kemasan 3 kg bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari. SE larangan segera terbit
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dilarang keras menggunakan gas elpiji (LPG) 3 Kg.
Pemerintah Kabupaten Jepara segera mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi.
Pengeluaran SE tersebut sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) yang telah melarang ASN menggunakan gas subsidi.
Baca juga: Sartinah Bingung Harus Beli Gas Elpiji ke Mana? Ihwal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg
Baca juga: Warga Bisa Lapor Bila Temukan Harga Elpiji 3 Kg di atas HET Rp20.000, Atet: Biar Ditindak
Mengacu surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemprov Jateng, seluruh ASN, baik di lingkungan Pemprov Jateng maupun di kabupaten dan kota, diminta untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram dalam kebutuhan sehari-hari.
Larangan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.
Aturan ini diberlakukan karena ASN tidak termasuk dalam kategori masyarakat miskin.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Jepara, Ferry Yudha Adhi Darma, mengatakan SE dari Pemprov Jateng telah diterima oleh Pemkab Jepara.
Rencananya, Pemkab Jepara akan menyiapkan surat edaran untuk setiap instansi di lingkungan Pemkab Jepara.
"Surat masih dalam proses di pimpinan. Kami berencana membuat surat edaran larangan ini untuk instansi-instansi di Pemkab Jepara."
"Semoga minggu depan sudah bisa ditandatangani pimpinan," kata Ferry kepada Tribunmuria.com, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemkab nantinya akan disesuaikan dengan surat edaran dari Pemprov Jateng.
Bersifat himbauan bagi ASN untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.
"Surat Edaran dari provinsi bersifat imbauan bagi ASN, dan tidak ada sanksi," tutupnya. (ito)
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Tim Kesehatan DKPP Jepara Temukan Sejumlah Hewan Kurban Terinfeksi Cacing Hati |
![]() |
---|
Jepara jadi Lokasi Pameran Ifex 2026, HIMKI: Pengukuhan sebagai Pusat Ukir dan Mebel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.