Berita Cilacap

Sartinah Bingung Harus Beli Gas Elpiji ke Mana? Ihwal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg

Sartinah, IRT di Cilacap, bingung harus beli gas elpiji (LPG) 3 Kg ke mana bila warung kelontong di dekat rumahnya dilarang menjadi pengecer elpiji.

TribunMuria.com/Pingky Setiyo Anggraeni
BELI GAS LPG - Sartinah (32) seorang warga Desa Bojong, Kecamatan Kawunganten, Cilacap membeli gas elpiji 3 Kg atau gas melon di sebuah warung kelontong, Senin (3/2/2025). Surtinah mengaku akan kesulitan bila warung kelontong tak boleh lagi menjadi pengecer gas elpiji. (TribunMuria.com/Pingky Setiyo Anggraeni) 

TRIBUNMURIA.COM, CILACAP - Pemerintah baru saja mengumumkan kebijakan baru, per tanggal 1 Februari 2025 pedagang eceran semisal warung tak boleh lagi menjual elpiji atau LPG 3 Kg -dikenal sebagai gas melon, kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut mengharuskan masyarakat membeli gas melon ke pangkalan ataupun agen resmi Pertamina.

Kebijakan yang baru diumumkan itu tentunya meresahkan Sartinah, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Cilacap.

Baca juga: Elpiji 3 Kg di Pekalongan Langka, Harganya Melambung Capai Rp50.000 Per Tabung

Baca juga: Tekan Kenaikan Harga Tak Wajar, Pemkab Jepara Datangkan 20.000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Baca juga: Cerita Warga Korban Banjir di Pati Terpaksa Beli LPG 3 Kg Via Medsos, Harganya Rp50.000/Tabung

Sartinah (32) mengaku dirinya belum mengetahui adanya kebijakan baru itu.

Sartinah mengaku bingung harus beli gas elpiji 3 Kg ke mana lagi, bila warung kelontong seperti yang di dekat rumahnya dilarang jual LPG 3 Kg.

Sartinah mengaku tidak setuju apabila kebijakan itu diterapkan karena harus mencari ke agen atau pangkalan lain yang lokasinya jauh dari rumah.

"Saya tidak setuju karena itu memberatkan kami sebagai ibu rumah tangga seperti saya yang tidak bisa bawa motor, apalagi kalau lokasi agennya jauh," ungkapnya. 

Lebih lanjut Sartinah mengatakan apabila kebijakan itu benar-benar diterapkan oleh pemerintah maka dirinya bakal kelimpungan.

Pasalnya terkadang ketersediaan gas 3 kg di warung dekat rumahnya pun kosong.

"Di warung sini paling dekat yang jual gas dan kadang juga susah, alternatifnya kaya jaman dulu mungkin pakai kayu bakar," ujar dia.

Senada dengan Sartinah, warga lainnya Herman (38) mengungkapkan bahwa dirinya sama sekali belum mengetahui kebijakan baru yang dibuat pemerintah soal aturan pembelian gas melon.

Herman mengaku sangat tidak setuju apabila kebijakan itu benar-benar diterapkan karena aturan itu dirasa merepotkan masyarakat.

"Sangat tidak setuju dengan kebijakan ini, karena sangat merepotkan."

"Karena yang biasa beli gas melon dekat rumah nanti harus beli yang jauh dari rumah, belum lagi kita tidak tahu jam buka agennya," jelas Herman.

Dikatakan Herman bahwa dia sendiri tidak tahu nantinya akan membeli gas melon di agen mana apabila kebijakan itu benar-benar diterapkan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved