Berita Jateng
Terdakwa Kasus Kasino Babyface Semarang Dihukum Ringan, Pakar Hukum Unnes Sorot Rendahnya Tuntutan
Pakar hukum cum Dekan Fakultas Hukum Unnes, Ali Masyhar, menyoroti rendahnya tunutan JPU pada kasus kasino berkedok tempat hiburan karaoke Babyface.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Perlu diketahui, Pasal 303bis KUHP hanya menjerat penjudi, sedangkan Pasal 303 KUHP digunakan untuk menjerat yang menjadi pemilik rumah atau bandar atau penyelenggara perjudian.
Sorot rendahnya tuntutan hukuman jaksa
Dalam perkara ini, Ali Masyhar menyoroti rendahnya tuntuan hukuman yang dilayangkan tim JPU Kejari Semarang, yang hanya 7 bulan penjara.
Menurut dia, dengan rendahnya tuntutan yang disampaikan jaksa, hal ini menjadi bumerang peradilan karena majelis hakim tidak bisa bertindak lebih jauh dengan menjatuhkan hukuman maksimal.
Kata dia, majelis hakim sudah responsif dengan kasus perjudian, dengan menjatuhkan hukuman di atas tuntutan jaksa.
"Hakim sudah cukup responsif karena dari 7 bulan menjadi 9 bulan, ya dengan demikian berarti yang bermasalah ada pada lembaga penuntutan," tegasnya.
"Ini aneh kok menuntutnya rendah umumnya itu misalnya menuntutnya 4 tahun kemudian hakim mempertimbangkan jadi 3 tahun setengah, atau 3 tahun jadi 2 tahun. Itu lumrahnya," bebernya lebih lanjut.
Seharusnya, jaksa penuntut umum mewakili masyarakat dan negara dalam menegakkan hukum. Pada kasus ini, tuntutan hukuman yang dilayangkan seharusnya hukuman maksimal terlebih dahulu.
"Jaksa, seharusnya dalam benaknya berikan tuntutan yang setinggi-tingginya, namun tetap lihat fakta realitanya. Seperti tempatnya yang berkedok sebagai karaoke kemudian juga omset yang diputar dalam judi itu."
"Seharusnya tidak logis kalau hanya tuntutan 7 bulan begitu, jadi menyorotinya kenapa justru dituntutnya terlalu rendah," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim PN Semarang menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara untuk terdakwa Jimmy Rahardjo, pada kasus kasino berkedok tempat hiburan karaoke Babyface di Semarang, Kamis (2/1/2024).
Vonis ini lebih berat 2 bulan dari tuntutan jaksa 7 bulan pidana penjara.
Kasus ini bermula saat polisi menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya praktik perjudian di lantai 3 tempat hiburan karaoke Babyface di Jl. Anjasmoro Raya Nomor 8 Blok E1/8, Kota Semarang, pada Jumat (20/9/2024) malam.
Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang, serta berbagai barang bukti yang mana di antaranya adalah uang tunai Rp1,3miliar.
Selanjutnya dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang tersangka. Di mana dua di antaranya adalah tersangka utama. (rad)
| Konsolidasi ISNU se-Jateng: Rumuskan Program Prioritas dan Tata Kelola Organisasi |
|
|---|
| Sambung Rasa Diaspora NU di 5 Benua, ISNU Jateng: Kontribusi Santri untuk Kemajuan Negeri |
|
|---|
| Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
|
|---|
| Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
|
|---|
| Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/palu-sidang-ilustrasi.jpg)