Berita Wonosobo

Sosialisasi UU 3/2024, Sofwan Singgung Masa Jabatan Kades Tambah 2 Tahun: Harus Sejahterakan Rakyat

Anggota DPR RI dari PDIP Sofwan Dedy Ardyanto menyatakan, setelah masa jabatan kades bertambah 2 tahun, kepala desa harus fokus sejahterakan rakyat.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: Yayan Isro Roziki
Istimewa
Anggota DPR RI dari PDIP, Sofwan Dedy Ardyanto, saat Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, Senin (23/12/2024). 

TRIBUNMURIA.COM, WONOSOBO – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil VI Jawa Tengah, Sofwan Dedy Ardyanto, memperingatkan berkaitan perpanjangan masa jabatan para kepala desa (kades).

Dedy menyatakan, DPR RI dan pemerintah telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Oleh karenanya, Dedy memperingatkan para kades agar lebih serius dan tidak main-main dalam bekerja.

Baca juga: Sofwan Tinjau Ruas Jalan di Secang Magelang yang akan Dilebarkan: Penting untuk Urai Kemacetan

Baca juga: Anggota Komisi V Sofwan Usulkan Kenaikan Insentif Pendamping Desa saat Raker dengan Mendes PDT

Kades, kata Dedy, harus lebih berfokus dalam upaya mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menyejahterakan rakyat.

“Dengan demikian, kemajuan dan pemerataan pembangunan setiap desa dapat segera tercapai,” kata Dedy, Senin (23/12/2024) pagi.

Hal tersebut ia sampaikan saat reses perdana yang mengusung agenda Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, yang dihadiri oleh ratusan konstituen dan anggota Barisan Hok-Ya.

Terkait adanya undang-undang tersebut, perpanjangan masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun, menjadi selama delapan tahun. 

Menurutnya, ini merupakan momentum bagi para kepala desa untuk mewujudkan harapan atas kemajuan pembangunan di seluruh sektor masing-masing desa.

Antara lain infrastruktur jalan desa, jalan usaha tani (JUT), embung, rumah tidak layak huni (RTLH), sektor kesenian dan kebudayaan, hingga sumber daya manusia yang berkualitas.

“Dengan bertambahnya masa jabatan menjadi delapan tahun, setiap kepala desa memiliki waktu lebih untuk merealisasikan pembangunan di berbagai sektor, sehingga pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut dapat menjadi stimulan bagi kesejahteraan warga masyarakat,” jelasnya. 

Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Isnaeni, menyampaikan bahwa masyarakat desa harus terus menjaga harmonisasi dan komunikasi. 

Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga kekompakan di lingkungannya masing-masing, salah satunya lewat jalur kesenian.

“Kesenian dan kebudayaan adalah salah satu ujung tombak dan wadah paling efektif untuk menjaga kerukunan dan kegotong-royongan masyarakat di desa,” pungkasnya. (ima)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved