PPN 12 Persen

Soal PPN 12 Persen Legislator Gerindra Tuding PDIP Pencitraan, Dolfie: Kan Prabowo Bisa Turunkan

Gerindra tuding PDIP pencitraan soal penolakan PPN 12 persen. Politikus PDIP Dolfie Othniel sebut Prabowo berwenang revisi dan turunkan tarif PPN.

|
Istimewa
Ilustrasi tarif pajak - Gerindra tuding PDIP pencitraan soal penolakan PPN 12 persen. Politikus PDIP Dolfie Othniel sebut Prabowo berwenang revisi dan turunkan tarif PPN. 

"Padahal mereka saat itu Ketua Panja RUU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12 persen ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" tambah Saras.

Prabowo punya kewenangan merevisi dan turunkan PPN

Dilansir Kompas.com, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dari fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, buka suara setelah disindir Partai Gerindra soal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Dolfie mengakui, kenaikan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 2025 memang merupakan amanat dari UU HPP.

Akan tetapi, ia menegaskan, Presiden RI Prabowo Subianto sebetulnya dimungkinkan untuk merevisi dan bahkan menurutunakn tarif PPN, bahkan bila itu lebih rendah dari 11 persen. 

"Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5-15 persen, bisa menurunkan maupun menaikkan," kata Dolfie kepada Kompas.com, Minggu (22/12/2024).

"Sesuai Pasal 7 ayat (3) UU HPP, pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR," lanjut dia.

Hal itu, kata Dolfie, didasarkan pertimbangan bahwa kenaikan atau penurunan tarif PPN sangat bergantung pada kondisi perekonomian nasional.

"Oleh karena itu, pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN, naik atau turun," tegas dia.

Kini, setelah pemerintahan Prabowo memutuskan tarif PPN tetap naik ke angka 12 persen, ada sejumlah pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian pemerintah menurut Dolfie.

"Pertama, kinerja ekonomi nasional (harus) semakin baik. Kedua, pertumbuhan ekonomi berkualitas. Ketiga penciptaan lapangan kerja. Keempat, penghasilan masyarakat meningkat. Kelima, pelayanan publik yang semakin baik," jelasnya. 

Adapun sistematika UU HPP terdiri dari 9 bab dan 19 pasal. UU ini telah mengubah beberapa ketentuan di UU lainnya, di antaranya UU KUP, UU Pajak Penghasilan, UU PPN, UU Cukai, dan UU Cipta Kerja.

Fraksi yang menyetujui adalah PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah PKS.

Yenny Wahid: jika Gus Dur masih hidup, pasti tolak PPN 12 persen

Sementara itu, putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid, mengatakan, jika Gus Dur masih hidup, dia akan berada bersama masyarakat menentang rencana kenaikan PPN 12 persen.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved