PPN 12 Persen

PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah? Apindo: Masalah Nama Saja, Sebenarnya Semua Kena

Soal PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, APINDO menyatakan itu hanya soal penamanaan. Secara umum, sebenarnya semuanya terkena PPN 12 persen.

|
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi semua lini barang dan jasa terkena pajak - Soal PPN 12 persen hanya untuk barang mewah, Apindo menyatakan itu soal penamanaan saja. Sebenarnya secara umum, semua sektor barang dan jasa akan terkena PPN 12 persen. 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Pemerintah menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang diberlakukan per 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut, PPN 12 persen hanya untuk barang mewah merupakan masalah nama saja.

Sebab, secara umum, hampir semua barang dan jasa akan terkena PPN 12 persen, kecuali item tertentu yang sangat sedikit.

Baca juga: Tolak PPN 12 Persen, Pengusaha Pati: Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Potensi Bikin Bangkrut Usaha

Baca juga: PPN Naik Menjadi 12 Persen pada 2024, Airlangga Hartarto: Ini Sudah Menjadi Pilihan Masyarakat

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, menegaskan istilah barang mewah dalam penerapan PPN 12 persen hanya penamaan saja.

Dia mengatakan, sebenaranya hampir semua jenis barang dan jasa akan dikenakan tarif PPN 12 persen kecuali beberapa bahan pokok.

"Secara menyeluruh memang kena 12 persen. Begitu pengertiannya. Tapi ada beberapa bahan pokok, sembako, itu yang tidak terkena."

"Jadi sebenarnya semua barangnya akan terkena 12 persen, bahwa penamaan itu sebagai barang mewah atau bahan premium itu bisa saja, tapi hampir semua itu terkena 12 persen," kata Shinta ketika ditemui di kantor APINDO, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024).

Sebagai informasi, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini disebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting.

Di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," kata Airlangga, Senin (16/12/2024).

Dia menyebut ada tiga komoditas penting yang tarifnya tetap 11 persen di tahun depan, yakni Minyakita, gula, dan tepung terigu.

Airlangga bilang, tiga komoditas itu nantinya akan ditanggung pemerintah melalui kebijakan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP). Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat. 

"Dengan penerapan PPN 12 persen tersebut, pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen," kata Airlangga.

Petisi tolak PPN 12 persen

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved