PPN 12 Persen
PPN Naik Menjadi 12 Persen pada 2024, Airlangga Hartarto: Ini Sudah Menjadi Pilihan Masyarakat
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kenaikan PPN jadi 12 persen sudah menjadi konsekuensi atas pilihan masyarakat.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen dipastikan akan direalisasikan pada 2025.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan PPN ini sudah menjadi pilihan masyarakat Indonesia.
Ketua Umum Golkar itu menyebut, kenaikan PPN merupakan konsekuensi dari pilihan keberlanjutan oleh masyarakat atas program-program pemerintahan Presiden Jokowi saat ini.
Adapun saat ini PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.
Menurut Airlangga, kenaikan PPN menjadi 12 persen juga sudah sesuai dengan semangat keberlanjutan yang dicanangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Di mana, kata Airlangga, calon presiden terpilih Prabowo Subianto bakal melanjutkan kebijakan Presiden Jokowi, termasuk soal peningkatan penerimaan pajak.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).
Ia bilang, Presiden Jokowi terus berupa menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak.
Kebijakan ini tentu akan diteruskan oleh presiden selanjutnya.
"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," sambung Airlangga.
Politikus Partai Golar ini menyebut, untuk pembahasan APBN 2025, pemerintah masih menunggu keputusan resmi pemilihan umum presiden (pilpres) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ini karena penerimaan dan belanja pemerintah yang tertuang dalam APBN 2025 juga harus menyesuaikan dengan program-program pemerintahan mendatang.
"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang," ucap dia.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Lewat aturan tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.
Respon Rieke 'Oneng' setelah Dilaporkan ke MKD karena Tolak PPN 12 Persen: Makasih Infonya Google |
![]() |
---|
Soal PPN 12 Persen Legislator Gerindra Tuding PDIP Pencitraan, Dolfie: Kan Prabowo Bisa Turunkan |
![]() |
---|
PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah? Apindo: Masalah Nama Saja, Sebenarnya Semua Kena |
![]() |
---|
Tolak PPN 12 Persen, Pengusaha Pati: Lemahkan Daya Beli Masyarakat, Potensi Bikin Bangkrut Usaha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.