Berita Nasional
BREAKING NEWS: Ketua Umum Projo Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Kasus Pelindung Judol Komdigi
Ketua Umum Projo eks Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa Bareksrim Polri terkait dengan kasus mafia pelindung judi onlin (judol) di Komdigi.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, diperiksa polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024) siang.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu, diperiksa terkait dengan mafia pelindung judi online (judol).
Kementrian yang dulu dipimpin Budi Arie Setiadi kini berubah nama menjadi Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: Saktinya Adhi Kismanto: Tak Lulus Seleksi Tenaga Pendukung, Diberi Wewenang Atur Pemblokiran Judol
Baca juga: Saat 10 Pegawai Komdigi Malah Jaga Lilin 1.000 Situs Judol, Raup Penghasilan Rp8,5 Miliar
Baca juga: 1.160 Anak Usia di Bawah 11 Tahun Main Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp3 Miliar
Ihwal pemeriksaan terhadap Budi Arie dibenarkan Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Porli Brigjen Arief Adiharsa.
"Betul (lagi diperiksa)," kata Arief saat dikonfirmasi.
Tidak dijelaskan apa tujuan pemeriksaan Budi Arie yang saat ini menjabat Menteri Koperasi terkait kasus apa.
Arief menyarankan agar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditanyakan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).
"Tanyakan ke Ditreskrimsus PMJ," tukasnya.
Kedatangan Budi Arie di Bareskrim tak terendus awak media. Menurut kabar yang beredar Budi Arie tiba pada pukul 10.00 WIB.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO).
Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM.
Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.
"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya.
Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.
Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website.
Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.
Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.
Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.
Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai, senilai Rp167.886.327.119.
Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp76.979.747.159; saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007; 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000; 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25.830.000.000.
Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000; 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000; 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000; 22 lukisan senilai Rp192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC; dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.
Para Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Budi Arie Diperiksa di Bareskrim Polri, Terkait Kasus Judi Online?
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/ak-adhi-kismanto-dan-budi-arie.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.