Berita Nasional

Saktinya Adhi Kismanto: Tak Lulus Seleksi Tenaga Pendukung, Diberi Wewenang Atur Pemblokiran Judol

Saktinya AK alias Adhi Kismanto. Tak lolos seleksi tenaga pendukung teknis Kemenkominfo, diberi kewenangan atur pemblokiran situs judi onlie (judol).

|
Istimewa/Twitter
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kanan) menghadiri pernikahan Adhi Kismanto alias AK (dua dari kiri), pegawai yang tak lolos seleksi pendukung tenaga teknis Kemenkominfo tapi punya kewenangan atur pemblokiran situs judi online (judol). 

Saktinya AK alias Adhi Kismanto. Tak lolos seleksi tenaga pendukung teknis Kemenkominfo, jadi pelindung judi online (judol) setelah diberi kewenangan atur pemblokiran situs judol, atas perintah siapa?

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tak lolos seleksii penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Adhi Kismanto alias AK, justru jadi pegawai istimewa di kementrian yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

AK alias Adhi Kismanto mengikuti seleksi calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkominfo saat Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Saat itu, seleksi calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkominfo digelar pada akhir 2023.

Baca juga: Saat 10 Pegawai Komdigi Malah Jaga Lilin 1.000 Situs Judol, Raup Penghasilan Rp8,5 Miliar

Baca juga: Kronologi Anak Bakar Rumah Orangtua di Gunung Kidul, Tak Diberi Uang Rp2 Juta untuk Judol

Setelah dinyatakan tak lolos dalam seleksi, AK kemudian justeru direkrut menjadi pegawai Kemenkominfo dengan kewenangan istimewa: berwenang mengatur pemblokiran situs judi online (judol). 

Hal itu patut menjadi pertanyaan, atas rekomendasi siapa AK alias Adhi Kismanto, direkrut?

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024), mengatakan di Kemenkominfo yang sekarang berubah nama menjadi Komdigi, AK berwenang mengatur pemblokiran situs judi online (judol).

“Tersangka AK dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” ucap 

“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.

Sejauh ini, polisi masih mendalami bagaimana AK bisa bekerja di Kemenkominfo (kini Kemenkomdigi) yang padahal sebelumnya dia dinyatakan tidak lulus seleksi.

“Tentunya kami memohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar bisa mengungkap seterang-terangnya kasus ini agar bisa diberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata Wira.

Tangkap 15 orang

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).

Namun, mirisnya, 11 dari 15 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sementara, empat lainnya adalah warga sipil.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved