Berita Nasional
Saktinya Adhi Kismanto: Tak Lulus Seleksi Tenaga Pendukung, Diberi Wewenang Atur Pemblokiran Judol
Saktinya AK alias Adhi Kismanto. Tak lolos seleksi tenaga pendukung teknis Kemenkominfo, diberi kewenangan atur pemblokiran situs judi onlie (judol).
Saktinya AK alias Adhi Kismanto. Tak lolos seleksi tenaga pendukung teknis Kemenkominfo, jadi pelindung judi online (judol) setelah diberi kewenangan atur pemblokiran situs judol, atas perintah siapa?
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Tak lolos seleksii penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Adhi Kismanto alias AK, justru jadi pegawai istimewa di kementrian yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
AK alias Adhi Kismanto mengikuti seleksi calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkominfo saat Budi Arie Setiadi menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Saat itu, seleksi calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kemenkominfo digelar pada akhir 2023.
Baca juga: Saat 10 Pegawai Komdigi Malah Jaga Lilin 1.000 Situs Judol, Raup Penghasilan Rp8,5 Miliar
Baca juga: Kronologi Anak Bakar Rumah Orangtua di Gunung Kidul, Tak Diberi Uang Rp2 Juta untuk Judol
Setelah dinyatakan tak lolos dalam seleksi, AK kemudian justeru direkrut menjadi pegawai Kemenkominfo dengan kewenangan istimewa: berwenang mengatur pemblokiran situs judi online (judol).
Hal itu patut menjadi pertanyaan, atas rekomendasi siapa AK alias Adhi Kismanto, direkrut?
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024), mengatakan di Kemenkominfo yang sekarang berubah nama menjadi Komdigi, AK berwenang mengatur pemblokiran situs judi online (judol).
“Tersangka AK dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” ucap
“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” tambah dia.
Sejauh ini, polisi masih mendalami bagaimana AK bisa bekerja di Kemenkominfo (kini Kemenkomdigi) yang padahal sebelumnya dia dinyatakan tidak lulus seleksi.
“Tentunya kami memohon doa restu kepada seluruh masyarakat agar bisa mengungkap seterang-terangnya kasus ini agar bisa diberikan penegakan hukum yang seadil-adilnya,” kata Wira.
Tangkap 15 orang
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi online (judol).
Namun, mirisnya, 11 dari 15 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sementara, empat lainnya adalah warga sipil.
Adhi Kismanto
tenaga pendukung
Kemenkominfo
atur pemblokiran
judol
judi online
Budi Arie Setiadi
tak lolos seleksi
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Ihwal Putusan MK Pisahkan Pemilihan Umum, Zulfikar: Sebut Momen Penyesuaian Pemilu dan Pilkada |
![]() |
---|
Mau Berwisata Keliling Pulau Dewa Lebih Santai dan Nymana? Bali Touristic Sarankan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.