Berita Nasional

Saktinya Adhi Kismanto: Tak Lulus Seleksi Tenaga Pendukung, Diberi Wewenang Atur Pemblokiran Judol

Saktinya AK alias Adhi Kismanto. Tak lolos seleksi tenaga pendukung teknis Kemenkominfo, diberi kewenangan atur pemblokiran situs judi onlie (judol).

|
Istimewa/Twitter
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kanan) menghadiri pernikahan Adhi Kismanto alias AK (dua dari kiri), pegawai yang tak lolos seleksi pendukung tenaga teknis Kemenkominfo tapi punya kewenangan atur pemblokiran situs judi online (judol). 

Sebelumnya diberitakan, 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang seharusnya berperan memberantas judi online (judol) justru jadi 'penjaga lilin', agar situs-situs judol tersebut tetap menyala.

Terdapat sekitar 1.000 situs judol yang masih tetap menyala dan beroperasi berkat peran 10 pegawai Komdigi tersebut.

Dari kerja 'jaga lilin' situs judol ini, ke-10 pegawai Komdigi meraup penghasilan hingga Rp8,5 miliar.

Pegawai Komdigi tersebut memasang tarif layanan 'jaga lilin' sekitar Rp8,5 juta per situs.

Kemarin, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 11 orang yang terlibat dalam kasus judi online (judol).

Dari 11 orang yang ditangkap, 10 di antaranya merupakan pegawai Komdigi.

“Sebanyak 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).

Namun, Ade Ary belum bisa merinci identitas pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat.

Saat ini juga ada pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Pegawai menyalahgunakan wewenang 

Ade Ary menjelaskan, para pegawai Kementerian Komdigi ini sebenarnya memiliki wewenang untuk memblokir sejumlah situs judol.

Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang ini untuk meraup keuntungan pribadi dengan memelihara situs-situs tersebut.

“Mereka melakukan penyalahgunaan wewenang. Para pegawai Kementerian Komdigi ini tidak memblokir data mereka, tetapi justru menyewa lokasi dan mencari tempat sebagai kantor satelit,” ujar Ade Ary.

Penggeledahan kantor satelit 

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Jumat (1/11/2024) siang, menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit judol di kawasan Galaxy, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved