Berita Nasional

BREAKING NEWS: Ketua Umum Projo Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Kasus Pelindung Judol Komdigi

Ketua Umum Projo eks Menkominfo Budi Arie Setiadi diperiksa Bareksrim Polri terkait dengan kasus mafia pelindung judi onlin (judol) di Komdigi.

Istimewa/Twitter
Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (kanan) menghadiri pernikahan Adhi Kismanto alias AK (dua dari kiri), pegawai yang tak lolos seleksi pendukung tenaga teknis Kemenkominfo tapi punya kewenangan atur pemblokiran situs judi online (judol). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, diperiksa polisi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024) siang.

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu, diperiksa terkait dengan mafia pelindung judi online (judol).

Kementrian yang dulu dipimpin Budi Arie Setiadi kini berubah nama menjadi Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca juga: Saktinya Adhi Kismanto: Tak Lulus Seleksi Tenaga Pendukung, Diberi Wewenang Atur Pemblokiran Judol

Baca juga: Saat 10 Pegawai Komdigi Malah Jaga Lilin 1.000 Situs Judol, Raup Penghasilan Rp8,5 Miliar

Baca juga: 1.160 Anak Usia di Bawah 11 Tahun Main Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp3 Miliar

Ihwal pemeriksaan terhadap Budi Arie dibenarkan Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Porli Brigjen Arief Adiharsa.

"Betul (lagi diperiksa)," kata Arief saat dikonfirmasi.

Tidak dijelaskan apa tujuan pemeriksaan Budi Arie yang saat ini menjabat Menteri Koperasi terkait kasus apa.

Arief menyarankan agar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditanyakan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). 

"Tanyakan ke Ditreskrimsus PMJ," tukasnya.

Kedatangan Budi Arie di Bareskrim tak terendus awak media. Menurut kabar yang beredar Budi Arie tiba pada pukul 10.00 WIB.

 Tersangka mafia judol Komdigi

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved