Berita Jateng

Sidang Tuntutan Kasus Kasino Berkedok Tempat Karaoke di Semarang Dijadwalkan Digelar Kamis Besok

Sidang tuntutan kasus kasino atau tempat judi berkedok tempat hiburan karaoke Babyface di Semarang akan digelar pada Kamis (19/12/2024) besok.

Istimewa
Jimmy Rahardjo, satu di antara tersangka kasus kasino berkedok tempat hiburan karaoke Babyface, Semarang, digiring petugas kepolisian menuju tahanan, beberapa waktu lalu. Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan di PN Semarang. 

Perjudian, kata Ahmad Darodji, apapun bentuknya baik judi langsung (offline) maupun online, huhkumnya haram. MUI sudah memberikan fatwa tersebut. 

“MUI tidak mungkin memberikan fatwa selain haram untuk judi, apakah itu langsung ataupun online, kasino ya sama saja,” sambungnya.  

MUI Jateng, sebut Darodji, berharap agar semua praktik perjudian diberantas dan pelakunya dihukum maksimal agar efeknya juga maksimal. 

“Agar ada efek jera. Biasanya kan hukumannya terlalu ringan ya, sehingga tidak ada efek jeranya, ya kita harapkan hukumannya maksimal, diputuskan oleh hakim lah, supaya ada efek jera tadi,” sambungnya. 

Dia menyebut, praktik perjudian apalagi masyarakat lapis bawah cenderung jadi korban saja. 

“Itu jadi orang yang judi hampir tidak ada yang jadi kaya, dia dapat tapi yang ke dua sampai seratus, sampai seterusnya nggak dapat.”

”Ingin kembali uangnya, dia makin terus (mencoba), makin habis uangnya,” ungkap dia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved