Berita Jateng
Sidang Tuntutan Kasus Kasino Berkedok Tempat Karaoke di Semarang Dijadwalkan Digelar Kamis Besok
Sidang tuntutan kasus kasino atau tempat judi berkedok tempat hiburan karaoke Babyface di Semarang akan digelar pada Kamis (19/12/2024) besok.
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kasus kasino atau tempat judi berkedok tempat hiburan karaoke di Semarang segera memasuki babak baru.
Saat ini, kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menyebut, sidang pembacaan tuntutan pada kasus kasino berkedok tempat hiburan karaoke itu dijadwalkan digelar pada Kamis (19/12/2024) besok.
Baca juga: Polisi Sita Uang Rp1,2 Miliar dari Penggerebekan Kasino Berkedok Tempat Hiburan Karaoke di Semarang
Baca juga: Polisi Sita Uang Rp1,2 Miliar dari Penggerebekan Kasino Berkedok Tempat Hiburan Karaoke di Semarang
Baca juga: Pemilik Gedung dan Pemain di Kasino Baby Face Bakal Dipanggil Polisi Pekan Depan
"Kamis besok ini tuntutan (agenda sidang penuntutan)," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto, Senin (16/12/2024).
Dalam perkara ini, dia menyatakan, para terdakwa saat ini menjalani penahanan di Lapas Kelas 1 Kedungpane, Kota Semarang.
Terdapat 10 orang terdakwa pada kasus kasino berkedok tempat hiburan malam ini. Dua di antaranya adalah Jimmy Rahardjo (40) dan Budi Harjoko (42).
Kasus ini bermula saat polisi menindaklanjuti laporan masyarakat tentnag adanya praktik perjudian di lantai 3 tempat hiburan karaoke babyface di Jl. Anjasmoro Raya nomor 8 Blok E1/8, Kota Semarang, pada Jumat (20/9/2024) malam.
Pada penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang, serta berbagai barang bukti yang mana di antaranya adalah uang tunai Rp1,3miliar.
Selanjutnya dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang tersangka. Di mana dua di antaranya adalah tersangka utama.
Keduanya, Budi Harjoko, warga Pleburan, Semarang Selatan, sebagai kepala admin; dan Jimmy Raharjo, warga Bukit Kencana, Kecamatan Banyumanik, sebagai bagian operasional.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi melakukan pelimpahan tahap 2 alias barang bukti dan tersangka ke Kejari Kota Semarang, untuk kemudian disidangkan di PN Semarang.
Terpisah, sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah (Jateng) berharap semua praktik perjudian di wilayah tersebut diberangus.
Selain itu, para pelaku terutama bandar dan yang memfasilitasi tempat kasino, ditindak tegas dan dijatuhi hukuman berat.
Termasuk di antaranya para terdakwa kasus perjudian di Semarang, yang mengakmauflasekan praktik perjudian dengan tempat karaoke.
“Harapannya hukuman maksimal, untuk efek jera. Itu seberapa beratnya (hukuman) kan sesuai dengan ketentuan di undang-undang itu ada. Kita mohon ya terberat supaya jadi efek jera,” kata Ketua MUI Jateng Ahmad Darodji, dihubungi Kamis (12/12/2024).
| Konsolidasi ISNU se-Jateng: Rumuskan Program Prioritas dan Tata Kelola Organisasi |
|
|---|
| Sambung Rasa Diaspora NU di 5 Benua, ISNU Jateng: Kontribusi Santri untuk Kemajuan Negeri |
|
|---|
| Rakor di Semarang, Kemendagri Ingin Pastikan Kepala Daerah di Jateng Gerakkan Siskamling |
|
|---|
| Ramai Isu Pemekaran Provinsi Jateng, Respons Gubernur Ahmad Luthfi Singgung Arahan Pusat |
|
|---|
| Masa Angkutan Lebaran, Ini Stasiun dengan Keberangkatan dan Kedatangan Pemudik Terbanyak di Daop 4 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Jimmy-Rahardjo-tersangka-kasus-kasino-berkedok-tempat-hiburan-karaoke-Babyface.jpg)