Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Mbak Ita Masih Berkegiatan dan Pimpin Rapat di Semarang

Dijadwalkan diperiksa penyidik KPK hari ini, Mbak Ita masih berkegiatan dan memimpin rapat internal, serta ikuti rapat koordinasi kedatangan Presiden.

TribunMuria.com/Budi Susanto
Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), saat ditemui TribunMuria.com di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (10/10/2020). 

Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugianto menyatakan, lembaganya menghormati gugatan yang dilakukan oleh Mbak Ita.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil Wali Kota Semarang itu memang diberikan oleh aturan perundang-undangan.

"KPK mempersilahkan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Tessa, Minggu.

Juru bicara berlatar belang penyidik ini menegaskan, Komisi Antirasuah siap menghadapi gugatan Mbak Ita melalui Biro Hukum dalam persidangan di Pengadilan.

"KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ucapnya.

KPK cegah 4 orang ke luar negeri

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini, KPK mencekal 4 orang, agar mereka tidak bepergian ke luar negeri.

Mereka adalaha Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

Mereka pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan euro berjumlah 9.650.

Dinilai penuh nuansa politis

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, angkat bicara mengenai operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Halaman
1234
Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved