Kasus Korupsi Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang Mbak Ita Melawan: Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Ajukan Praperadilan
Wali Kota Semarang Mbak Ita melawan penetapan status tersangka terhadapnya oleh KPK. Hevearita Gunaryanti Rahayu itu mengajukan praperadilan.
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Wali Kota Semarang, Mbak Ita, melawan penetapan tersangka atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mbak Ita, yang memiliki nama lengkap Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
Gugatan tersebut sebagai bentuk perlawanan kepada KPK, atas penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cekal Wali Kota Semarang Mbak Ita & Suami serta 2 Orang Lain
Baca juga: Pascapenggeledahan KPK di Pemkot Semarang, Mbak Ita: Alhamdulillah, Saya Baik-baiak Saja
Baca juga: Ketua DPP PDIP: Penetapan Wali Kota Semarang Mbak Ita sebagai Tersangka KPK Penuh Nuansa Politis
Gugatan yang terdaftar dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (7/12/2024).
KPK tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Beberapa waktu lalu, KPK juga telah menggeledah kantor Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Komisi Antirasuah pun telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat orang tersangka.
Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Mbak Ita, Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugianto menyatakan, lembaganya menghormati gugatan yang dilakukan oleh Mbak Ita.
Menurutnya, langkah hukum yang diambil Wali Kota Semarang itu memang diberikan oleh aturan perundang-undangan.
"KPK mempersilahkan tersangka untuk mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," kata Tessa, Minggu.
Juru bicara berlatar belang penyidik ini menegaskan, Komisi Antirasuah siap menghadapi gugatan Mbak Ita melalui Biro Hukum dalam persidangan di Pengadilan.
"KPK berkeyakinan proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ucapnya.
KPK cegah 4 orang ke luar negeri
Kado Pahit Mbak Ita pada Hari Terakhir Menjabat Wali Kota Semarang, Ditahan KPK bareng Suami |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditahan KPK Sehari setelah Perpisahan dengan ASN Pemkot |
![]() |
---|
Gugatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak PN Jakarta Selatan, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK |
![]() |
---|
Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Mbak Ita Masih Berkegiatan dan Pimpin Rapat di Semarang |
![]() |
---|
Diperiksa KPK selama 2,5 Jam di Jakarta, Mbak Ita Gagal Hadiri Sejumlah Agenda Pemkot Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.