Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Gugatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak PN Jakarta Selatan, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK

Mbak Ita tak tampak di lingkungan Balai Kota Semarang, setelah gugatan praperadilan melawan KPK ditolak PN Jaksel. Mbak Ita tetap berstatus tersangka.

TribunMuria.com/Eka Yulianti Fajlin
Politikus PDI Perjuangan yang kini menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita). 

TRIBUNMURIA.COM - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, kandas.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan Mbak Ita, pada Selasa (14/1/2025).

Dengan penolakan ini, penetapan status tersangka politikus PDI Perjuangan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang itu tetap sah.

Baca juga: Wali Kota Semarang Mbak Ita Melawan: Ditetapkan sebagai Tersangka KPK, Ajukan Praperadilan

Baca juga: Diperiksa KPK selama 2,5 Jam di Jakarta, Mbak Ita Gagal Hadiri Sejumlah Agenda Pemkot Semarang

Baca juga: Penggeledahan KPK di Kota Semarang, DPC PDIP: Operasi Politik Gembosi Elektabilitas Mbak Ita

Komisi Antirasuah pun dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.

Gugatan praperadilan tersebut ditolak karena hakim menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, berdasarkan pada dua alat bukti yang cukup. 

"Bahwa termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," kata Jan, di ruang sidang PN Jaksel, Selasa.

Ia menilai, dua alat bukti yang dikumpulkan KPK untuk menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.

"Sebagaimana kewenangan penyidikan termohon telah diatur dalam Pasal 44 UU KPK yang mengatur penyidikan, selain menemukan peristiwa tindak pidana korupsi juga menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dapat ditetapkan tersangka pada awal penyidikan," papar Jan.

Dari situ, majelis hakim berpandangan bahwa KPK telah memenuhi syarat minimal yakni dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Maka, hakim menilai penetapan tersangka Mbak Ita sudah sah secara hukum.

"Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti, karenanya hakim berpendapat bahwa penetapan termohon sebagai tersangka adalah sah, sah berdasarkan hukum," tutur dia.

Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Jan Oktavianus, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Mbak Ita

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Jan.

Selain itu, hakim juga menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan dalam sidang gugatan tersebut. 

Adapun Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved