Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Gugatan Praperadilan Mbak Ita Ditolak PN Jakarta Selatan, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK

Mbak Ita tak tampak di lingkungan Balai Kota Semarang, setelah gugatan praperadilan melawan KPK ditolak PN Jaksel. Mbak Ita tetap berstatus tersangka.

TribunMuria.com/Eka Yulianti Fajlin
Politikus PDI Perjuangan yang kini menjabat sebagai Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita). 

Mbak Ita tak tampak di Balai Kota

Tempat parkir khusus mobil dinas Wali Kota Semarang,
Tempat parkir khusus mobil dinas Wali Kota Semarang, Rabu (15/1/2025), tampak kosong.

Suasana komplek Balai Kota Semarang tampak normal seperti biasa, Rabu (15/1/2025).

Namun, terpantau Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu belum terlihat. 

Tempat parkir khusus Wali Kota Semarang pun terpantau kosong.

Mobil dinas Mbak Ita, sapaan akrab wali kota, tidak tampak di lingkungan balai kota. 

Pantauan Tribunmuria.com, kantor kerja Mbak Ita di Jalan Pemuda Nomor 148, Kota Semarang itu terlihat seperti biasa.

Aktivitas pelayanan terhadap masyarakat berjalan normal.

Informasi yang dihimpun, Mbak Ita tidak ada agenda pada hari ini.

Pada layar informasi agenda Pemerintah Kota Semarang juga tertera tidak ada agenda pemkot pada hari ini. 

"Izin hari ini kosong," ucap seorang pegawai Pemerintah Kota Semarang, Rabu. 

Keterangan dari petugas, Mbak Ita terpantau di kantor pada pekan lalu.

Hingga kini, belum terlihat berada di kantor. 

"Terlihat minggu lalu, kalau tidak Kamis ya Jumat. Setelah itu, belum kelihatan lagi aktivitas Ibu di balai kota," kata seorang petugas di balai kota. 

Mbak Ita terakhir terlihat dalam agenda mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono di Politeknik Pekerjaan Umum Semarang pada Sabtu (11/1/2025). (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dua Alat Bukti KPK Jadi Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mbak Ita

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved